Dibeli pakai bitcoin, ekstasi dikirim dari Prancis dan Belanda
Merdeka.com - Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut menangkap Gunawan (34). Warga Jalan Gurilla, Medan, ini kedapatan mendatangkan pil ekstasi dari Prancis dan Belanda. Gunawan menggunakan jasa Pos Internasional untuk mendatangkan pil ekstasi itu. Modusnya, narkotika itu dikemas dan disembunyikan seolah dokumen dalam dua amplop surat.
"Kita melakukan penindakan terhadap barang kiriman pil berwarna hijau dan berwarna orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) yang dikenal sebagai ekstasi sebanyak 75 butir dalam keadaan sebagian hancur," kata Sonny Surachman Ramli, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Selasa (7/3).
Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung menambahkan, setelah amplop menyerupai surat itu tiba dan diperiksa ternyata berisi ekstasi, polisi bersama Bea Cukai dan PT Pos Indonesia melakukan pengawasan pengiriman.
Surat dari Prancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Salah satunya ditujukan kepada Gunawan yang beralamat di Jalan Pelita, satu lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla.
"Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas. Yang di Jalan Pelita itu bukan rumahnya, tapi rumah familinya. Sementara yang di Jalan Gurilla memang rumah tersangka," papar JHS Tanjung.
Gunawan akhirnya diringkus di rumahnya, Jalan Gurilla, Jumat (3/3). Kediaman pria tidak tamat SMA ini pun digeledah. Di sana polisi menemukan serbuk ekstasi lainnya.
Tersangka ternyata pernah mendatangkan ekstasi dari Prancis via Pos Internasional. "Yang pertama dari Prancis lolos, dia memesan lagi dari Prancis. Tapi karena datangnya lama, tersangka memesan lagi dari Belanda. Ternyata surat itu datangnya bersamaan," imbuh JHS Tanjung.
Berdasarkan pemeriksaan, Gunawan ternyata memesan ekstasi itu menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC). Komunikasinya dengan penjual menggunakan email.
"Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. Transaksi ini selama ini tidak terawasi, padahal berbahaya, buktinya tersangka hanya tamatan SMP pun bisa melakukan ini," sambung JHS Tanjung.
Kepada petugas, Gunawan mengaku baru dua kali memesan ekstasi dari Prancis dan sekali dari Belanda. Dia berncana memperbanyaknya dan mengedarkan di tempat hiburan malam di Medan.
Rencananya, setiap butir ekstasi impor itu akan diraciknya lagi dan dijadikan 20 butir pil. "Tersangka pun diketahui telah memesan alat cetak pil. Setelah semua tersedia, dia akan memulai produksinya," jelas JHS Tanjung.
Dalam penangkapan ini, selain amplop berisi ekstasi, petugas juga menyita laptop dan PC dari rumah Gunawan. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ko Pasl 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya