Dibantarkan di RS Polri, Yahya Waloni Mulai Membaik Tidak Sesak
Merdeka.com - Muhammad Yahya Waloni dibantarkan di RS Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Saat ini, kondisinya sudah membaik dan tidak lagi merasakan sesak setelah mendapatkan perawatan.
"Alhamdulillah (Yahya Waloni) sudah membaik," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigjen Asep Hendradiana, saat dihubungi, Selasa (31/8).
Namun demikian, Yahya masih diminta meminum obat sesuai dengan rekomendasi dokter.
"Sudah tidak sesak, dan tetap minum obat sesuai rekomendasi Dr SpJP dan Dr SpPD," tegasnya.
Selain itu, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak penyidik Bareskrim Polri terkait kelanjutan penahanan terhadap Yahya Waloni di Rutan Bareskrim Polri.
"Masih konfirm dengan Penyidik Bareskrim Polri, mohon waktu. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," jelasnya.
Secara terpisah, Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto menjelaskan, selama dalam perawatan di RS Polri. Yahya Waloni selalu didampingi istrinya.
"Istrinya yang nungguin, kalau sudah stabil secepatnya (dikembalikan)," jelas Yayok.
Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat mengalami pembengkakan pada jantung, Jumat (27/8) kemarin.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya