Dibantah Dirlantas Polda, pihak Dewi Perssik ngaku dikawal polisi lewat busway
Merdeka.com - Kuasa hukum pedangdut Dewi Perssik (Depe), Maha Awan Buana mengungkapkan kliennya sudah resmi melaporkan balik petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya. Awan menyebutkan, Depe dapat pengawalan dari kepolisian.
Dia menegaskan kalau pengawalan dari kepolisian sudah diminta meskipun melalui lisan bukan tertulis.
"Jadi begini permohonan patwal itu ada dua, satu secara tertulis, dan lisan. Sekarang secara lisan apakah boleh? Boleh," tegas Awan di Polda Metro Jaya, (4/12).
Keterangan Awan berbeda dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara. Menurut Halim, dia telah mengecek seluruh anggota terkait pengawalan tersebut.
"Saya tanya Kasat Patwal AKBP Gunawan tak ada anggota yang melakukan pengawalan terhadap beliau (Depe)," kata Halim Panggara saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/11).
Menurut dia, saat itu di sekitar lokasi hanya ada petugas polisi dan Transjakarta yang tengah melakukan patroli. Dari keterangan petugas Transjakarta yang disampaikan koordinatornya, mobil Dewi Perssik hendak memaksa masuk jalur meski telah dilakukan pemalangan.
"Setelah itu bersitegang sambil dimaki-maki. Petugas Transjakarta karena dilihat dimaki-maki di situ anggota petugas polisi melerai menenangkan karena banyak ojek-ojek datang juga sehingga beliau mundur terus melaju ke luar menuju jalur biasa. Masalah pidana yang dimaki-maki kedua belah pihak itu harus ada yang dilaporkan karena itu masuk delik laporan," tandasnya.
Halim mengatakan, dugaan pelanggaran lalu lintas dilakukan Dewi Perssik masih didalami pihaknya. Sebab, dari keterangan petugas transjakarta mobil Dewi Perssik belum masuk jalur busway.
"Kalau penahanan enggak kita tilang karena belum masuk jalur," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaPolda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca Selengkapnya