Dianggap pornografi, lima lagu ini dilarang diputar di Jateng
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melarang lembaga penyiaran di wilayah setempat memutar sebanyak lima lagu yang dinilai kental berbau nuansa pornografi. Kelima lagu itu dinilai menyarankan atau memancing seseorang untuk melakukan tindakan seks bebas atau asusila.
Kelima lagu yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran karena menyarankan seks bebas itu adalah Apa Saja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Anisa) dan Mobil Bergoyang (Lia MJ dan Asep Rumpi).
Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo menjelaskan selain kelima lagu tersebut, ada 38 lagu yang dibatasi pemutaran atau hanya boleh diputar melalui radio pada pukul 22.00-03.00 WIB karena berkonotasi cabul sehingga tidak mendidik serta hanya layak didengar oleh orang dewasa.
"Ke-43 lagu yang dilarang dan dibatasi pemutarannya itu merupakan hasil pencermatan pada sejumlah lagu yang banyak di putar di radio-radio di Jateng," jelas Budi di Kantor KPID Jateng Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (30/9).
Budi membeberkan KPID Jateng telah mengintensifkan sosialisasi kepada lembaga penyiaran untuk tidak memutar lagu-lagu tersebut dengan tujuan agar tidak merusak generasi muda. Sebab, lagu-lagu yang berbau pornografi itu dikhawatirkan akan merusak mental dan pola pikir anak dan merendahkan martabat wanita.
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran di Jateng untuk mematuhi larangan tersebut karena jika sampai melanggar maka KPID Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas berupa penghentian program siaran. Selain itu, kami juga meminta lembaga penyiaran memiliki sensor internal sebagai upaya mencegah tetap diputarnya lagu-lagu berbau pornografi itu," pungkasnya
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaNamun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya