Dialog ketuhanan Polpum Kemendagri sejalan dengan Nawa Cita Presiden Jokowi
Merdeka.com - Beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia. Setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Didi Sudiana mengatakan bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang 45 dalam Pasal 29 ayat (2). Hal ini disampaikan di Harris Hotel, Malang pada Senin (24/9).
"Kegiatan ini sejalan dengan salah satu program dalam Nawa Cita yaitu memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga," ujar Didi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat hingga saat ini jumlah perkumpulan penghayat kurang lebih 188 organisasi.
Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 merupakan suatu terobosan yang telah banyak mengakomodasi kepentingan masyarakat penghayat. "Namun dalam perjalanannya tetap saja masih ditemukan adanya ke ndala pada pelaksanaannya," imbuh Didi.
Didi mengatakan walaupun telah banyak kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pelayanan hak sipil, namun kaum penghayat masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik.

Dialog Kepercayaan terhadap Tuhan YME ©2018 Merdeka.com
Didi mengimbau agar dalam kegiatan ini bersama-sama berdiskusi beberapa persoalan dalam pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri ini agar dapat ditemukan solusi demi menciptakan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya