Di Tengah Jadwal Sidang Kode Etik, Lili Pintauli Wakili Indonesia Bicara Antikorupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dijadwalkan menjalani sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (5/7).
Namun Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan sidang harus ditunda sebab Lili Pintauli tengah bertugas di luar kota.
"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Tumpak kepada awak, Selasa (5/7).
Tumpak memastikan, sidang akan kembali dijadwalkan pekan depan atau pada 11 Juli 2022.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10.00 Wib," jelas Tumpak.
Di tengah jadwal persidangan dugaan pelanggaran kode etik digelar Dewas KPK, Lili diketahui membuka lokakarya antikorupsi di Badung, Bali.
Acara tersebut bertajuk 'Partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi pada hari pertama Pertemuan Kelompok Kerja Anti-Korupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG) Putaran Ke-2.'
Saat membuka acara, Lili menjelaskan upaya memberantas korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga, atau satu negara, karena kejahatan itu kerap terjadi lintas batas melibatkan negara dan pihak-pihak lainnya.
Oleh karena itu, partisipasi publik mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, anak muda, dan kelompok nonpemerintah lainnya menjadi penting demi mendukung pemberantasan dan pencegahan korupsi, kata Lili.
Partisipasi publik ditambah pendidikan antikorupsi jadi dua isu yang berkaitan.
"Akademisi, sektor privat, organisasi nonpemerintah, dan pemangku kepentingan lain punya peran penting untuk meningkatkan kesadaran publik terkait dampak buruk korupsi," kata Lili.
Ia menyampaikan korupsi berdampak buruk, salah satunya pada penerapan agenda pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan terwujud pada 2030.
Korupsi, Lili Pintauli menambahkan, menjadi salah satu tantangan ekonomi yang dihadapi negara-negara anggota G20.
Oleh karena itu, KPK yang mewakili Indonesia memimpin Forum ACWG mengusung pentingnya partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi sebagai isu prioritas.
Isu itu telah diperkenalkan kepada delegasi G20 sejak ACWG Putaran Ke-1 di Jakarta dan mendapat dukungan dari seluruh delegasi G20. Seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.
Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4)
Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan.
Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya