Di sidang, Setya Novanto akui bertemu Andi Narogong di cafe miliknya
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) membantah mengetahui adanya praktik dugaan korupsi dalam megaproyek e-KTP dalam persidangan ke tujuh di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan dia kerap mengaku tidak ingat soal perencanaan hingga proyek berjalan.
Hal itu disampaikan Setnov saat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menanyakan apakah dirinya masih ingat soal proyek e-KTP itu apa tidak. "Saya tidak begitu ingat, tapi itu dilaporkan rapat pleno setiap sebulan sekali yang dilaporkan pimpinan komisi kebetulan dari Golkar Chaeruman (Harahap)," kata Setnov dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Setnov kembali membantah saat Ketua Hakim Jhon kembali menanyakan bagaimana program e-KTP itu dibahas. "Tidak pernah tahu yang mulia," jawab Setnov.
Meski begitu, Setnov tak menepis kalau mengenali Andi Narogong, tersangka dalam kasus korupsi membuat negara rugi lebih kurang Rp 2,3 triliun ini. Ketua DPR ini juga mengaku sempat bertemu Andi sebanyak dua kali.
"Tahun 2009, di sebuah cafe kebetulan punya saya, datanglah orang yang mengenalkan diri Andi Narogong dan menyampaikan jual beli kaos atribut partai dan setelah saya cek disampaikan harganya sehingga saya tolak," kata Setnov.
Setnov menambahkan, Andi menemui dirinya lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai bendahara Partai Golkar. Sementara di DPR, Setnov merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. "Andi Narogong memperkenalkan diri karena saya bendahara Partai Golkar," kata dia.
Kepada Majelis Hakim, Ketum Partai Golkar ini mengaku menolak tawaran Andi. Alasannya, harga yang ditawarkan Andi terlalu mahal. "Setelah dicek, saya tolak karena terlalu mahal," ucap dia.
Tak sampai di situ, pertemuan kembali terjadi untuk kedua kalinya. Setnov mengatakan pada pertemuan kedua, Andi berkukuh menawarkan atribut partai, hanya saja bahan ditawarkan ditolak karena dari China.
"Saya ketemu dua kali. Harganya terlalu mahal dan produk Cina, terlalu mahal maka saya langsung tolak," ujarnya.
Sementara, saat disinggung Ketua Hakim Jhon perihal isi BAP KPK, Setnov mengakui sebelum menandatangani dia lebih dulu membaca isi BAP tersebut. Diakui Setnov, dirinya sudah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak dua kali yakni pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.
"Sudah benar Yang Mulia. Sudah 3 kali jadi anggota DPR RI. Periode 2009-2014 ketua Fraksi Partai Golkar," tuntas Setnov.
Di hadapan Majelis Hakim, Ketum Partai Golkar ini mengaku baru mengetahui proyek e-KTP bermasalah setelah ramai diberitakan media. Dia terus membantah ikut terlibat dalam penggarapan proyek tersebut.
Bahkan, saat Ketua Hakim Jhon membeberkan beberapa fakta persidangan yakni kesaksian para saksi menyebut Setnov mengetahui banyak soal proyek e-KTP tersebut. Setnov terus mengelak dan membantah ikut berperan menggarap proyek e-KTP. "Tidak benar yang mulia," jawab Setnov berkeras.
"Yakin? Saya ingatkan kembali, Anda tadi disumpah lebih dulu," kata Ketua Hakim John.
"Saya yakin yang mulia," timpal Setnov.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya