Di sidang, saksi minta hakim jatuhkan hukuman berat ke bos First Travel yang zalim
Merdeka.com - Tiga bos agen perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3). Agenda persidangan mendengarkan keterangan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Andrian Darmaji, Slamet Santoso, Rahmana Samsul Ikbal, Febrian Pratama dan Regiana Azachira. Menariknya, sebagian saksi menitipkan pesan kepada ketua majelis, Sobandi.
Saat menutup sidang, ketua majelis memberikan kesempatan kepada para saksi untuk berbicara. "Apakah ada yang ingin disampaikan," tanya Hakim kepada para saksi.
Satu-persatu menyampaikan keluhannya. Slamet Santoso misalnya. Dia meminta terdakwa mengembalikan uang yang sempat disetorkan beberapa waktu lalu.
"Saya mohon terdakwa mengembalikan uang kami, dan dihukum seberat-nya karena telah menzalimi kami," ujar dia.
Saksi lainnya tak ingin melewatkan kesempatan ini. Andrian Darmaji sebagai penyambung 200 jemaah juga mengutarakan keluh kesahnya.
"Saya diamanahin 200 Bandung dan kemarin ada yang sudah meninggal. Minta tolong diberangkatkan, karena kalau dia gak berangkat anaknya saja yang diberangkatkan," ujar dia.
Berbeda dengan saksi lainnya, Rahmana Samsul Ikbal justru memberikan sepucuk surat. "Saya ada surat dari jemaah saya. Ini diserahkan saja," tutup dia.
Reporter: Adi Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya