Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang, Novel persoalkan media yang liput proses penangkapannya

Di sidang, Novel persoalkan media yang liput proses penangkapannya Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan terkait proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri. Sidang kali mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon yakni Novel dan termohon yaitu Polri.

Saat membacakan kesimpulan, tim kuasa hukum Novel mempersoalkan kehadiran wartawan media online, rimanews.com, yang turut dalam proses penangkapannya bersama 13 orang anggota Polri lainnya beberapa waktu lalu.

"Ada satu orang yang sebenarnya tidak tertera dalam surat perintah penangkapan karena yang bersangkutan merupakan wartawan dari media online, rimanews.com," kata salah satu anggota kuasa hukum Novel, Asfinawati, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Asfinawati menegaskan, dengan demikian penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan bersama dengan orang lain di luar dari penyidik. Tidak hanya itu, kata Asfinawati, penyidik Polri juga telah memasuki wilayah lantai dua rumah Novel tanpa izin, ketika Novel izin bertukar pakaian sebelum dibawa pergi.

Padahal, lanjut Asfinawati, Novel hanya mengizinkan penyidik memasuki ruang tamu di lantai 1. "Selain itu, penyidik juga tidak dibekali surat penggeledahan rumah yang memungkinkannya memasuki wilayah rumah tanpa izin pemohon," ujar Asfinawati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP