Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang kasus e-KTP, Anas ungkap pesan SBY

Di sidang kasus e-KTP, Anas ungkap pesan SBY Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyebut jika dirinya mendapat arahan dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Arahan itu terutama untuk mendukung proyek menjadi prioritas pemeritah saat dipimpin SBY.

Hal itu diungkap Anas saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). Pesan disampaikan SBY, saat Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Ada arahan dari ketua dewan pembinaan Demokrat, ketika itu SBY. Agar setiap kebijakan pemerintah didukung Fraksi Demokrat dan fraksi-fraksi partai koalisi (pendukung pemerintahan SBY)," kata Anas.

Kendati begitu, Anas membantah jika fraksinya diminta mengawal anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun dan diduga merugikan negara lebih kurang Rp 2,3 triliun tersebut. Hal itu disampaikan Anas saat ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar soal instruksi SBY.

"Saya kira tidak ada. Tak ada instruksi dari Fraksi Demokrat mengawal anggaran e-KTP," tegas Anas.

"Setiap rapat fraksi, setiap Jumat, jam 9 pagi sampai menjelang hari Jumat ada catatan, notulensi, saya yakin tidak ada arahan di e-KTP," tambahnya.

Sekedar informasi, proyek e-KTP menjadi salah satu proyek prioritas era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Proyek ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di mana pada Pasal 64 ayat (3), disebutkan mewajibkan kepada pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.

Selain itu, SBY juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Rencana penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan secara online, semi-elektronik, dan manual tertuang di dalamnya.

Bahkan, SBY juga membuat peraturan presiden Nomor 26 Tahun 2009 Peraturan ini menargetkan KTP berbasis NIK rampung pada 2011. Sampai akhirnya, SBY meneken PP Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan ini menyatakan KTP non-elektronik tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2014.

Dalam sidang kali ini, Anas kembali membantah menerima aliran uang haram dari proyek e-KTP tersebut. Dia menyebut semua keterlibatannya tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto fitnah. Kepada Majelis Hakim, Anas meminta dipertemukan dengan Andi Narogong dalam persidangan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP