Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di-PHK, eks wartawan Sindo pilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial

Di-PHK, eks wartawan Sindo pilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial ilustrasi jurnalis. ©shutterstock/wellphoto.com

Merdeka.com - Lantaran belum dipenuhi hak-hak pekerja usai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), eks wartawan Seputar Indonesia (Sindo) memilih menempuh jalur pengadilan. Pilihan ini berdasarkan risalah yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Palembang atas mediasi yang dilakukan bersama pihak pekerja dan perusahaan.

Gugatan didaftarkan atas nama pekerja Koran Sindo ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kelas I Palembang, Selasa (17/10). Para pekerja sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum yang berisi belasan pengacara melayangkan gugatannya terhadap PT Media Nusantara Informasi (PT MNI).

Ketua Tim Advokasi Karyawan Koran Sindo Palembang, April Firdaus mengungkapkan, upaya hukum yang ditempuh sebagai tahapan dalam pembuktian hukum. Proses pengadilan juga menjadi hak pekerja guna mendapatkan keadilan hukum permasalahan ketenagakerjaan.

"Hari ini gugatan sudah kita layangkan ke PHI Palembang. Tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap April.

Dijelaskannya, gugatan di antaranya mengharuskan PT MNI membayarkan kewajibannya pada pekerja seperti pesangon dua kali masa kerja seperti ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Sidangnya akan membuktikan apa-apa saja yang menjadi hak pekerja sesuai dengan aturannya," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Muslim mengatakan, pihaknya sejak awal melakukan advokasi dan akan memastikan proses pengadilan menjadi catatan bagi perjuangan para pekerja atas haknya sejak di PHK akhir Juni 2017.

Dikatakannya, pihak manajemen masih belum mampu memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak pekerja yang berjumlah 13 orang akhirnya menempuh jalur pengadilan sebagai bagian dari pembuktian hukumnya.

"Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kita berharap melalui pengadilan bisa terungkap kebenaran dan terpenuhinya hak-hak pekerja," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP