Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di persidangan, Plt Gubernur Sumut curhat tak harmonis dengan Gatot

Di persidangan, Plt Gubernur Sumut curhat tak harmonis dengan Gatot Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry Nuradi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dengan terdakwa Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Sidang kali ini mendengar kesaksian Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur.

Saat memberikan kesaksian di ruang persidangan, Tengku Erry curhat soal tidak harmonisnya hubungan kerja dengan Gatot. Tengku menceritakan, selama dirinya menjabat wakil gubernur Sumatera Utara, Gatot tidak pernah melibatkannya di bidang pengelolaan pemerintahan.

"Selama menjadi wakil gubernur saya kurang komunikasi dengan bapak gubernur. Saya tidak tahu penyebabnya apa," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

Dia memaparkan, hubungan yang tak harmonis ini berlangsung selama dua tahun setelah sebulan dilantik pada 17 Juni 2013. Diakuinya, selama dua tahun itu jarang ada komunikasi dengan Gatot. "Saya sudah minta ketemu, tapi mungkin Pak Gatot sibuk jadi tak pernah bertemu," ungkapnya.

Tidak harmonisnya hubungan kerja antara Gatot dan Tengku terus belarut hingga akhirnya islah terlaksana di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia yang dimediasi oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh serta dihadiri pula oleh OC Kaligis.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa memberikan uang Rp 200 juta kepada bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

Pemberian uang Rp 200 juta kepada bekas anak buah Surya Paloh itu diduga untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.

Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP