Di Malang beredar pupuk palsu dicampur kencing sapi
Merdeka.com - Berkostum seragam distributor pabrik pupuk, SH (51) bergaya layaknya sales profesional mendatangi toko-toko pertanian. Pria asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menawarkan pupuk palsu hasil olahannya sendiri.
Pupuk itu ditawarkan dengan harga Rp 2.500 per kilogram dengan distribusi pemasaran ke wilayah Malang Raya, Lumajang dan Blitar. Tersangka mengaku sejak 2014 telah melakukan pemalsuan dan penjualan.
Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku tunggal dalam pemalsuan pupuk. Dia memproduksi, sekaligus memasarkan sendiri ke toko-toko.
"Tetapi saat di Lab-kan ternyata tidak sesuai dengan yang dicantumkan di bungkusnya. Untuk meyakinkan dilakukan pengecekan dengaan sample barang dari beberapa toko," kata Agus Yulianto di Mapolres Malang, Senin (13/6).
Tidak hanya itu, tersangka juga mengepak dan membungkusnya, baik dalam pecahan 5 kilogram maupun 25 kilogram. Bahkan pembungkusnya dicetak dengan menyablon sendiri di rumahnya.
Bahan pembuatan pupuknya diambil dari Gresik, Jawa Timur, tempat di mana tersangka pernah bekerja sana. Kemampuannya mengolah pupuk diperoleh saat bekerja di pabrik tersebut. Ia mengaku mencampurkan air kencing sapi ke ramuan agar secara bau mirip aslinya.
SH sendiri pernah bekerja sebagai karyawan pabrik pupuk merk Sapi Liar. Namun setelah dilakukan pengecekan, pabrik tersebut sekarang ini sudah tidak ada lagi.
"Dari bahan yang ada, dikasih zat tertentu agar bau dan rasanya sama dengan yang asli. Produksinya dipasarkan sendiri, bahkan dia memberikan hadiah bagi yang berhasil mencapai target penjualan. Hadiahnya di antaranya berupa televisi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, barang hasil produksi tersangka sudah ditarik dari pasaran. Sebanyak 16 ton pupuk dan bahan pupuk disita.
"Dia seolah distributor tetapi sesunguhnya juga sebagai pembuat. Seluruh hasil produksi sudah ditarik dari 5 lokasi, sekitar 1 ton," katanya.
Tersangka juga mengaku, dalam sekali produksi berhasil mengantongi Rp 15 juta. Selama setahun, tersangka mengaku memproduksi 4 kali.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf F junto pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijelaskan Wisnu, pelanggan merupakan salah satu faktor penting terhadap penjualan Pupuk Kaltim, sehingga pelayanan yang diberikan pun terus dimaksimalkan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaProduksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petani yang sudah tardaftar bisa menebus pupuk subsidi lewat i-pubers.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaAda beberapa minuman yang sebaiknya tidak diminum ketika perut kosong karena berisiko terkena beberapa penyakit, seperti meningkatnya asam lambung.
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaMendag mengaku pagi ini telah melakukan kunjungan ke Pasar Palmerah Jakarta Pusat untuk memantau stabilitas harga
Baca Selengkapnya