Di Jakarta, Wali Kota Semarang Soemarmo disidang
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini akan menggelar sidang pertama dengan terdakwa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro terkait kasus suap penyusunan Rancangan APBD Kota Semarang tahun 2012.
Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang akan disampaikan oleh JPU KPK. Sidang akan digelar pukul 13.00 WIB, Rabu (13/6) setelah sidang Wa Ode Nurhayati, anggota Banggar DPR yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri yang tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta.
Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar. Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.
Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.
Terkait persidangan Soemarmo, KPK telah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan lokasi sidang dari Semarang ke Jakarta. Penyebabnya, KPK khawatir saksi-saksi yang akan dipanggil tidak berani memberikan keterangan karena tekanan para pendukung Soemarmo yang akan hadir di persidangan.
KPK belajar dari pengalaman sidang Akhmad Zaenuri yang digelar di PN Semarang. Hasil pemantauan KPK, saksi yang dihadirkan cenderung takut dalam memberikan keterangan.
"Kita khawatir kejadian saat sidang Sekda terulang lagi. Nanti ada tekanan-tekanan terhadap saksi sehingga tidak berani memberikan keterangan apa adanya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP beberapa waktu lalu.
Menurut Johan, tidak ada niat KPK untuk melemahkan atau tidak percaya terhadap Pengadilan Tipikor Semarang. Pemindahan sidang telah diizinkan MA dan direstui PN Semarang.
Pemindahan sidang Soemarmo ke Jakarta ini sempat menimbulkan polemik di kalangan anggota Komisi III DPR. Saat menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung pada akhir Mei lalu, beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo itu kepada Ketua MA M Hatta Ali. Bahkan ketua MA diminta membatalkan persetujuan pemindahan sidang itu. Tidak cukup sampai di situ, rombongan anggota Komisi III kemudian berangkat ke Semarang. Di sana mereka menemui Wakil Ketua PN serta Kajari Semarang. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang tersebut.
Langkah sejumlah anggota DPR ini dianggap Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengintervensi proses peradilan. KPP melaporkan anggota DPR itu ke Polisi dan ke Badan Kehormatan DPR. Beberapa nama yang dilaporkan adalah Aziz Syamsuddin, M Nasir Djamil, Sarifudin Sudding, Ahmad Yani, dan Aboe Bakar Al Habsy. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya