Di Hari Kartini, 3 wanita jadi penasihat hukum terdakwa narkoba
Merdeka.com - Hakim di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara menunjuk tiga orang wanita sebagai penasehat hukum gratis untuk mendampingi persidangan BD, terdakwa kasus narkoba.
Pada sidang di PN Kendari, Kamis (21/4) Ketua Majelis Hakim Andr Wahyudi secara khusus menunjuk tiga orang PH wanita terkait Hari Kartini.
Awal persidangan terdakwa BD tanpa didampingi penasehat hukum dengan alasan tidak mampu membayar sehingga ketua majelis hakim menunjuk Juita, Endang Sriwahyuningsih, serta Priska Faradisya.
"Hanya kebetulan saja ini Hari Kartini sehingga ditunjuk sekali tiga," ucap seorang PH wanita Juita seperti dilansir Antara.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Jufri Taba menjerat terdakwa dengan beberapa pasal yakni Kesatu Pasal 114(1), Kedua 112 Ayat (1) dan Ketiga 127(1). Semua pasal itu bagian dari Undang-Undang Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim hari itu berencana akan melanjutkan pemeriksaan saksi, namun penuntut umum belum siap mengajukan saksi.
Karena penuntut umum belum menyiapkan saksi maka pemeriksaan saksi dilanjutkan Kamis pekan depan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya