Di Depan Hakim, Azis Syamsuddin Kukuh Tak Pernah Bertemu Sopir Stepanus Robin
Merdeka.com - Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menantang saksi Agus Susanto, sopir dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan sumpah muhabalah, sebagaimana ajaran Agama Islam.
Tantangan sumpah tersebut dilontarkan Azis, lantaran tidak terima kesaksian dari Agus yang dimana menyebut kalau dirinya sempat menunggu Robin Pattuju untuk menyerahkan sertifikat pada 6 April 2021 sebagaimana dalan berita acara pemeriksaan (BAP) point 6 d.
"Saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda?" tanya Azis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/12).
"Benar," singkat Agus jawab pertanyaan dari Azis.
Merespons jawaban dari Agus, lantas Azis menantang keterangan tersebut dengan mengajak sumpah muhabalah, sebagai bentuk permohonan kepada tuhan melaknat orang yang bersalah, karena mengingkari kebenaran memicu fitnah.
"Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama sama mubahalah?" tantang Azis di persidangan.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," timpal Agus.
Menepis pernyataan itu, Azis kembali bersikukuh jika dirinya tidak pernah bertemu dengan Agus di teras rumahnya di kawasan Denpasar, Jakarta Selatan untuk menyerahkan sertifikat sebagaimana disebutkan dalam BAP.
"Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda," ujar Azis.
"Faktanya memang di teras," jawab Agus.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat," kata Azis.
Mantan Politikus Golkar tersebut menyatakan keberatan atas keterangan pertemuan soal penyerahan sertifikat kepada Agus di hadapan majelis hakim. Meski di beberapa pertemuan lainnya seperti di Brebes, Azis tak menyangkalnya.
"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar," sebutnya.
"Tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya. Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," tambahnya.
Keterangan Agus Bertemu Azis
Sebelumnya, saksi Agus Susanto mengaku pernah menerima perintah Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengambil sertifikat dari tangan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Keterangan itu disampaikannya untuk terdakwa Azis dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah.
Keterangan itu berawal dari, Jaksa KPK yang menanyakan kepada saksi soal kedatangannya ke rumah dinas terdakwa Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan bersama Stepanus Robin sebanyak lima kali.
Dari salah satu pertemuan, Agus mengungkap bahwa dirinya pernah diperintahkan langsung oleh Robin untuk mengambil sertifikat kepada Azis Syaamsuddin. Denhan berkoordinasi melalui pesan WhatsApp.
"Saya diperintah sama pak Robin bahwa ada pengambilan sertifikat tapi menunggu kabar dari ajudan dulu," ungkap Agus.
"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemuin pak Azis terus saya ketemu pak Azis," tambahnya.
Hingga akhirnya dalam perjumpaan itu, Agus menyebut bahwa Azis sempat menanyakan apakah dirinya diperintah oleh Robin untuk mengambil sertifikat. Agus pun mengaku ketika itu menjadi orang suruhan Robin.
"Sambil menyerahkan (sertifikat itu) Pak azis menyampaikan 'suruhan Robin yah ' siap saya bilang begitu," kata Agus.
Akan tetapi, Agus tidak bisa menjelaskan lebib lanjut terkait sertifikat yanh diserahkan Azis. Dia hanya menyebut bentuk fisik sertifikat tersebut ketika diserahkan kepada dirinya.
"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik," ucapnya.
"Tidak sempat saya baca. Tulisan sertifikat," tambah Agus.
Dakwaan Azis Syansuddin
Sekedar informasi, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya