Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di bawah umur, perampok dalam angkot diproses di pengadilan anak

Di bawah umur, perampok dalam angkot diproses di pengadilan anak Perampokan dalam angkot di Depok. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Satu dari dua tersangka pelaku perampokan dalam angkot di Depok akan diproses sesuai peradilan anak. Sebab, salah satu tersangka yaitu SA (15) masih berusia di bawah umur. S juga tercatat masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Jakarta.

DN (20) dan SA merupakan tersangka perampokan dengan korban bernama Sari (44) yang merupakan pedagang ayam. Keduanya berhasil diamankan polisi beberapa hari lalu di tempat berbeda. Bahkan SA masih mengenakan seragam sekolah saat diamankan.

"Tetap diberikan kesempatan bagi SA yang berstatus pelajar kelas tiga Madrasah Ibtidaiyah," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono, Kamis (21/4).

Otak dari perampokan ini adalah DN. Sedangkan SA hanya diajak dengan iming-iming uang jajan. Mulanya, DN diminta majikannya menjemput kerabat di Depok. Namun DN mengajak SA. DN merupakan sopir tembak. "DN malah mengajak SA untuk mencari tambahan uang," ungkapnya.

Dengan memakai angkot nomor 20 jurusan Kalimalang-Klender, dua tersangka asal Bekasi tersebut mengambil penumpang di Gang Duren, Jalan Raya Sawangan, Minggu (10/4) dini hari.

Kemudian keduanya terpikir untuk merampok korban. Saat itu, kedua tersangka juga menenggak minuman keras jenis ciu. Perampokan itu terjadi di flyover Arief Rahman Hakim.

"Ibu S yang saat itu pagi hari hendak ke pasar. Namun sesampainya di tempat kejadian perkara flyover, pengemudi pura-pura ke belakang," katanya.

Sang pengemudi kemudian meminta uang bahkan memegang kaki dan memukul korban. Karena korban melawan, SA memukul korban menggunakan kunci roda.

"Korban mengalami kerugian Rp 2 juta, handphone dan barang dagang milik korban (yang) sehari-hari bekerja sebagai pedagang," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP