Di 4 daerah ini semua anggota DPRD-nya tersangka korupsi
Merdeka.com - Korupsi memang sudah merajalela di negeri ini. Tidak di pusat, tidak di daerah, sama saja. Bahkan di daerah, rasuah makin mewabah.
Setidaknya hal itu ditunjukkan oleh korupsi berjamaah pada wakil rakyat di daerah. Bahkan di sejumlah daerah, korupsi diduga dilakukan oleh semua anggota DPRD.
Berikut 4 daerah yang semua anggota DPRD-nya (pernah) menjadi tersangka korupsi:
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, semua anggota DPRD periode 2009-2014 yang berjumlah 20 orang, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011."Itu dugaan korupsi anggaran makan, minum dan reses," kata Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Hisar Sialagan saat dihubungi merdeka.com, Senin (29/7). Penetapan tersangka dilakukan Sabtu 26 Juli lalu setelah gelar perkara.Hisar memaparkan, pos anggaran makan, minum dan reses yang berjumlah Rp 200 juta itu tidak digunakan. "Anggaran tidak dilaksanakan, tapi laporannya diserap. Jadi laporannya fiktif," ujar Hisar.Hisar melanjutkan, anggaran kemudian dibagi-bagikan kepada semua anggota DPRD Boltim, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 8 juta - 15 juta."Uang itu diberikan secara tunai, jadi memang tidak dikelola Setwan (Sekretariat Dewan)," ujar Hisar.
Kini 20 anggota DPRD Boltim itu sedang menunggu pemeriksaan sebagai tersangka. Satu pun dari mereka belum ada yang ditahan.
Provinsi Papua Barat
Di Provinsi Papua Barat, sebanyak 44 anggota DPRD menjadi tersangka korupsi. Hanya satu orang saja yang tidak menjadi tersangka. Mereka diduga mengorupsi APBD 2010 sebesar Rp 22 miliar. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan 2011 silam.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hardjono Tjatjo, saat itu mengatakan, penetapan tersangka sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup. Bukti ini antara lain kuitansi transaksi keuangan, dokumen dan keterangan empat orang saksi.Uang negara Rp 22 miliar itu diduga dibagi-bagikan kepada anggota DPRD oleh Sekda tanpa ada pertanggungjawaban.Meski penetapan tersangka sudah dilakukan pada 2010, proses hukum terhadap puluhan anggota DPRD Papua Barat itu kini masih dalam tahap penyidikan. Bahkan sebagian besar dari mereka belum ditahan.
Kabupaten Kutai Kartanegara
Pada 2010, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan semua atau 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009 sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga mengorupsi dana tunjangan operasional senilai Rp 20 miliar.Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Penanganan kasus ini memang bermula dari hasil audit BPK. Selanjutnya, Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap 38 orang anggota DPRD, karena dua orang lainnya telah meninggal dunia. Untuk diketahui, 16 dari 38 anggota DPRD itu terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2009-2014.Dalam kasus ini, lebih dari separuh anggota DPRD Kukar divonis bebas sampai pada tingkat kasasi.
Provinsi Sumatera Barat
Pada 2004, sebanyak 43 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat periode 1999-2004 menjadi tersangka dalam kasus korupsi APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Pengadilan Tinggi Sumatera Barat memvonis 3 pimpinan DPRD Sumatra Barat saat itu, yaitu mantan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil), masing-masing 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan 40 anggota DPRD lainnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan sampai tingkat kasasi di MA.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya