Dhana Widyatmika mulai disidang Senin besok
Merdeka.com - Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari Senin (2/7) besok. Dhana dituduh mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.
Berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diterima tim kuasa hukum Dhana. Namun, isi dakwaan dinilai terlalu memaksakan.
"Dakwaan jaksa telah kami terima dan terkesan sangat dipaksakan seperti yang kita duga sebelumnya," kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, kepada merdeka.com, Minggu (1/7).
Dalam dakwaan tersebut dituliskan bahwa akibat korupsi yang dilakukan Dhana, negara mengalami kerugian Rp 1.208.783.483. Namun selanjutnya JPU menyertakan nilai kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana yaitu setidaknya Rp 241.677.040. Petikan kalimat itu dinilai mengandung ketidakyakinan JPU.
"Sepertinya JPU tidak yakin atas jumlah kerugian negara. Akibat diterimanya Banding KTU di pengadilan pajak yang dalam dakwaan dipaksakan oleh JPU itu adalah peran Dhana," jelas Reza.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2012. Kejaksaan memeriksanya akibat jumlah rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai PNS golongan IIIC. Kejagung sudah menyiapkan 7 pasal korupsi dan pencucian uang untuk Dhana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya