Dhana Widyatmika mulai disidang Senin besok
Merdeka.com - Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari Senin (2/7) besok. Dhana dituduh mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.
Berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diterima tim kuasa hukum Dhana. Namun, isi dakwaan dinilai terlalu memaksakan.
"Dakwaan jaksa telah kami terima dan terkesan sangat dipaksakan seperti yang kita duga sebelumnya," kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, kepada merdeka.com, Minggu (1/7).
Dalam dakwaan tersebut dituliskan bahwa akibat korupsi yang dilakukan Dhana, negara mengalami kerugian Rp 1.208.783.483. Namun selanjutnya JPU menyertakan nilai kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Dhana yaitu setidaknya Rp 241.677.040. Petikan kalimat itu dinilai mengandung ketidakyakinan JPU.
"Sepertinya JPU tidak yakin atas jumlah kerugian negara. Akibat diterimanya Banding KTU di pengadilan pajak yang dalam dakwaan dipaksakan oleh JPU itu adalah peran Dhana," jelas Reza.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2012. Kejaksaan memeriksanya akibat jumlah rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai PNS golongan IIIC. Kejagung sudah menyiapkan 7 pasal korupsi dan pencucian uang untuk Dhana. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya