Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dhana Widyatmika disidang bulan depan

Dhana Widyatmika disidang bulan depan Dhana Widyatmika. merdeka.com/dedi rahmadi

Merdeka.com - Kejaksaan Agung memperkirakan tersangka Dhana Widyatmika akan menjalani sidang perdananya pada 10 Juli 2012. Kejagung sekarang terus melengkapi bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Kemungkinan Dhana akan menjalani sidang perdana pada tanggal 10 Juli mendatang, karena jadwal pemeriksaan selesai tanggal 9 Juli," kata tim pengacara Dhana, Reza Edwijanto kepada merdeka.com, Rabu (20/6).

Dhana sekarang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari sejak Senin (18/6). Kejagung sudah menyiapkan 7 pasal korupsi dan pencucian uang.

Menurut Reza, sejak awal kliennya optimistis menghadapi persidangan karena Dhana yakin tidak melakukan korupsi sebagaimana disangkakan. "Dengan berdasarkan bukti kami miliki dan keterangan saksi akan meringankan, kami siap," ujar Reza.

Reza mengatakan, istri Dhana, Dian Anggraini sudah menjenguk suaminya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Dian sudah tahu Dhana di Rutan Salemba Jakarta Pusat, kemarin sudah menjenguk," kata Reza.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, Dhana tidak dipindahkan tapi untuk kepentingan penuntutan atau persidangan.

Dhana Widyatmika menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Senin (18/6). Kejagung mempersiapkan 7 pasal untuk Dhana dalam persidangan..

Pasal 12 b ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nomor penunjukan Jaksa Penuntut Umum P16A dengan nomor print 876/0.1.14/Ft.1/06/2012 tanggal 18 Juni 2012.

Jaksa Penuntut Umum yaitu Ibn Wismantanu, M Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina. Penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari dari tanggal 18 Juni-7 Juli 2012.

Jumat (15/6), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan, berkas perkara Dhana dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Kejagung pada 24 Mei 2012.

Menurut rencana, penyidik akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain berkas perkara, juga akan dilimpahkan barang bukti serta tersangka untuk disidangkan.

Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2012. Kejaksaan memeriksanya akibat jumlah rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai PNS golongan IIIC.

Dhana dituduh mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP