Dewie Yasin Limpo ngaku tidak ngerti soal proyek PLTMH
Merdeka.com - Anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo mengaku bahwa dirinya tidak mengerti terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang disodorkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii. Hal itu dikatakan dirinya saat jadi saksi mantan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso.
"Saya enggak ngerti apa itu PLTMH. Saya juga bingung kenapa saya dikasih sesuatu yang saya enggak ngerti," kata Dewie, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/3).
Kemudian, Dewie juga mengakui bahwa dirinya sudah menerima proposal tersebut dan langsung diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said. "Saya sudah serahkan ke Pak Menteri proposal itu dan sudah seizin pimpinan rapat di Komisi VII," jelasnya.
"Saya juga sampaikan ke Rinelda untuk Irenius, saya enggak ngerti PLTMH, silakan bicarakan langsung dengan (Kementerian) ESDM, atau Bambang atau siapa," tambahnya.
Namun, walaupun tidak paham Dewi pun tetap menjalankan aksinya dan meminta sejumlah uang untuk dana pengawalan kepada Irenius.
Tetapi, ketika JPU KPK, Patri memutar rekaman soal Dewie meminta sejumlah uang untuk dana pengawalan, dirinya pun tetap mengelak.
"Iya saya lilahitaala saya tidak pernah meminta yang 10 persen itu," katanya dengan nada keras.
"Saya telepon Ine waktu di Bali. Bagaimana itu Iren? Maksudnya mau ke Cikopo biasanya Ine sama Iren. Kalau sudah ok itu maksudnya urusan dia soal listrik-listrik itu, tidak ada keuangan-keuangan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii membuat usulan proposal yang ditujukan kepada menteri ESDM dan ditembuskan ke Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) serta Komisi VII DPR.
Untuk mempermudah pengurusan proposal, Irenius meminta Rinelda Bandaso untuk mempertemukannya dengan Dewie. Rinelda, yang merupakan sekretaris Dewie setuju mempertemukan keduanya.
Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp2 miliar.
Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.
Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang,sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya