Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewie Yasin Limpo: ISIS masuk karena Indonesia kurang penerangan

Dewie Yasin Limpo: ISIS masuk karena Indonesia kurang penerangan Dewie Yasin Limpo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo lagi-lagi berkilah bahwa dirinya tidak menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deyai, Papua. Dewie berniat untuk menerangi kabupaten Deiyai walaupun dirinya adalah daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan.

"Saya ini gigih untuk memperjuangkan bukan hanya dapil saya, tapi seluruh Indonesia Timur. Jangan heran kalau berkembang paham lain seperti ISIS masuk ke Indonesia karena kurang penerangan," ucapnya saat jadi saksi dengan terdakwa sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di kabupaten Deyai, Papua di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (28/3).

Dewie juga menceritakan bahwa pada saat dirinya melakukan kunjungan kerja selalu mendengarkan keluhan masyarakat. "Waktu itu saya dengar di sana orang mati di atas meja ketika dibedah (operasi) karena mati listrik," katanya.

Kemudian, JPU KPK, Kiki, menanyakan, apakah ada usulan program di daerah lain yang berhasil dia perjuangkan. Namun, Dewie tidak menjawab dan hanya membicarakan soal aspirasi di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan.

"Saya orang baru di DPR baru setahun jadi saya hanya mendengarkan saja," tutup Dewie.

Diketahui, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.

Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP