Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas: Kami Tidak Pernah Menolak Mengeluarkan Izin untuk Penindakan KPK

Dewas: Kami Tidak Pernah Menolak Mengeluarkan Izin untuk Penindakan KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hadirnya Dewas atau Dewan Pengawas di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sebagian pihak pesimis jika langkah penindakan KPK akan dilemahkan karena setiap penindakan dilakukan harus mengantongi izin Dewas.

Usai bekerja kurang lebih satu semester, Dewas KPK akhirnya buka suara. Ketua Dewas KPK TumpakHatorangan menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan aturan izin dan tidak pernah menolak mengeluarkan izin untuk seluruhnya.

"Perlu dicatat, Dewas tak pernah menolak permohonan izin KPK untuk penindakan untuk seluruhnya. Untuk sebagian iya," kata Tumpak saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Tumpak juga menegaskan, izin selalu dikeluarkan Dewas KPK tepat waktu sesuai ketentuan perundangan. Baik itu malam hari, atau pun hari libur, Dewas selalu menindaklanjuti permohonan izin untuk penindakan oleh penyidik KPK.

"Dewas memberikan ini 1 x 24 jam sejak diterimanya permintaan izin. Dari pengalaman kami cepat tak terlewat limit waktu ditentukan Undang-Undang," tegas Tumpak.

Ditambahkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam kurun satu semester masa kerja tahun pertama, sudah ada ratusan izin diterbitkan. Berikut rincian dibacakan Albertina.

"Izin penyadapan, sudah dikeluarkan oleh Dewas KPK sejumlah 46, Izin penggeledahan, sejumlah 19, Izin penyitaan 169, perlu kami sampaikan bahwa izin ini bukan setiap kali izin diajukan diberikan, itu belum tentu. Ada diberikan dan tidak, ada yang diberikan tapi tidak semuanya. Contoh izin penyitaan 20 item, tapi kita kabulkan hanya 14 atau 16," beber Albertina.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Radityo (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP