Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers: Kasus Sumedang Ekspres tak bisa dipidana

Dewan Pers: Kasus Sumedang Ekspres tak bisa dipidana Sumedang ekspres. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Dewan Pers mengecam tindakan aparat kepolisian yang memeriksa kru Sumedang Ekspres. Protes terhadap satu karya jurnalistik seharusnya tidak dilakukan dengan menjerat secara pidana. 

"Saya sudah hubungi Pak Bagir Manan, sudah pelajari dan kesimpulannya produk jurnalistik seyogyanya tidak diproses dengan KUHP," ujar Anggota Dewan Pers Uni Z Lubis kepada merdeka.com, Selasa (17/4).

Menurut Uni, seharusnya polisi berkoordinasi dengan pimpinan redaksi jika keberatan dengan pemberitaan. Polisi juga bisa melakukan konsultasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil tindakan.

"Tidak perlu polisi main tangkap sehingga cenderung diproses secara hukum," katanya.

Tulisan soal 'Oknum Polisi Mengamuk' yang dimuat Sumedang Ekspres kata Uni, merupakan karya jurnalistik. Tidak relevan kalau kemudian polisi menganggap itu sebagai bentuk penghinaan.

"Sejuah ini Dewan Pers anggap itu masuk ranah jurnalistik," tuturnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini Uni berharap, Mabes Polri dapat segera mensosialisasikan MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait pemberitaan media massa. "Harusnya pihak mabes ingatkan jajarannya koordinasi dengan Dewan Pers," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Sumedang Ekspres yang ikut karnaval mobil hias dalam rangka memperingati hari jadi Kota Sumedang membuat baliho sebesar 2 meter kali 1,3 meter. Baliho itu berbentuk koran raksasa harian Sumedang Ekspres yang terbit tanggal 4 April lalu. Yang menjadi headline adalah tulisan soal 'Oknum Polisi Mengamuk'.

Saat berita terbit, polisi tidak mempermasalahkan berita. Tapi tiba-tiba hari ini seluruh awak redaksi yang berjumlah tujuh orang diperiksa dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Mereka dikenai pasal 310 atas pencemaran nama baik. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP