Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Kerukunan Nasional akan selesaikan pelanggaran HAM masa lalu di luar peradilan

Dewan Kerukunan Nasional akan selesaikan pelanggaran HAM masa lalu di luar peradilan Jimly Asshiddiqie. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Pemerintah segera merampungkan proses kelahiran Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Nantinya, lembaga ini akan bertugas menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Sebenarnya ada kaitan dengan masalah pelanggaran-pelanggaran masa lalu. Tapi melebar jadi yang masa kini dan masa depan juga," ucap Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/6).

DKN akan mengedepankan proses penyelesaian di luar jalur peradilan. Mekanisme dengan pendekatan mediasi, budaya, tradisi dan kehidupan berbangsa. Dia punya alasan menggunakan pendekatan mediasi dalam penuntasan kasus.

"Jadi jangan semuanya diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana kaku, keras, lalu menang kalah. Walaupun si A menang atau B kalah, belum tentu memuaskan dendam. Maka jangan semua masalah diselesaikan dengan hukum, termasuk itu harus disadari memang. Kalau semua masalah diselesaikan dengan cara hukum nanti penuh penjara," ungkap Jimly.

Menurutnya, pendekatan dengan mengedepankan kultural ini dipandang bisa mencegah konflik berkelanjutan.

"Maka ini mau mengembangkan pendekatan yang lebih kultural, setidaknya begitu. Supaya mencegah dan mengatasi, menyelesaikan konflik yang ada," tukasnya.

Meski begitu, kata dia, pendekatan semacam ini bukan berarti mengesampingkan dan mengabaikan aspek hukum. Tapi lebih kepada penyelesaiannya.

"Tanpa mengabaikan pendekatan hukum, tapi ini melengkapi supaya ada solusi jangan terkatung-katung. Tapi yang jauh lebih penting, sekarang dan masa depan. Jadi kita harus cegah," ucapnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP