Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Detik-Detik Penangkapan Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri yang Cabuli 12 Muridnya

Detik-Detik Penangkapan Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri yang Cabuli 12 Muridnya Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Polres Wonogiri menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswa sekolah dasar di Baturetno. Kedua tersangka berinisial M (47) kepala salah satu madrasah di Baturetno dan seorang guru di sekolah yang sama berinisial Y (51). Saat ini kedua warga Baturetno itu telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka pada Jumat kemarin (2/6) lalu.

"Hasil pemeriksaan kami menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno," ujar Andi, seperti dikutip merdeka.com dari akun Instagram @polres_wonogiri.

Menurut Andi, kasus memalukan tersebut berawal dari laporan dugaan pencabulan oleh orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Pihaknya pun segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada 6 siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.

"Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," tutur Kapolres.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP