Desak Romi Herton-Harnojoyo dipecat, warga geruduk DPRD Palembang
Merdeka.com - Desakan pemecatan pasangan wali kota-wakil wali kota Palembang, Romi Herton-Harnojoyo pasca kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK), terus berlanjut. Ratusan warga Palembang menggeruduk kantor DPRD setempat menuntut pasangan itu dipecat dan melantik Sarimuda-Nerlly Rasdiana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Massa yang terdiri dari elemen tokoh masyarakat, agama, dan mahasiswa itu menggelar orasi di depan kantor DPRD Palembang, selama dua jam lebih. Beberapa saat kemudian, perwakilan massa diterima Ketua DPRD Palembang, Darmawan untuk melakukan negosiasi.
Dalam orasinya, massa juga mendesak DPRD Palembang tidak memelintir putusan MA dengan asumsi yang dapat menimbulkan persepsi membingungkan dan berbuntut terganggunya stabilitas keamanan dan pertumpahan darah. Massa juga meminta anggota bisa menafsirkan putusan MA secara utuh tidak terpotong-potong, dengan menggunakan maksud bahasa hukum.
"DPR jangan membuat masyarakat terpecah, laksanakan tugas dengan baik, pecat Romi Herton-Harnojoyo dan lantik Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai wali kota-wakil wali kota Palembang secepatnya," ungkap koordinator aksi, Panser Pahrubi, Rabu (14/1).
Menurut dia, jika lembaga legislatif itu lamban dalam mengambil sikap, ditakutkan akan ada gejolak di masyarakat. Sebab, MA sendiri telah mengabulkan tuntutan pemberhentian Romi Herton-Harnojoyo yang tertera dalam putusan MA nomor : 04/KHS/2014 tertanggal 03 Desember 2014.
Apalagi, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang yang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly sebagai pemimpin kota Palembang hingga saat ini tidak pernah dicabut. Namun, Menteri Dalam Negeri malah melantik Romi Herton-Harnojoyo yang menang karena melakukan suap terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar.
"Kemenangan Romi-Harnojoyo dengan cara melawan hukum. Dan sekarang Romi sedang jalani sidang di pengadilan Tipikor. Itu sudah menjadi bukti kuat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Darmawan yang menerima massa secara tegas mengatakan, pihaknya berjanji akan bekerja maksimal, adil, dan transparan. "Kami minta waktu 14 hari untuk pelajari masalah ini setelah putusan MA kami terima," ujar Darmawan.
Seperti diketahui, putusan MA nomor: 04/KHS/2014 tertanggal 03 desember 2014 telah mengabulkan keputusan DPRD Palembang Nomor 06 tahun 2014, tanggal 27 September 2014 tentang pendapat DPRD Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum. Saat ini, status Romi Herton dinonaktifkan sebagai wali kota dan digantikan Harnojoyo sebagai Plt walikota Palembang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaBiasanya rapat Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan memang bersifat tertutup karena menyangkut rahasia dan keamanan negara.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaKhoirudin berharap, tiga calon anggota DPRD tersebut dapat menjadi semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bahwa akan mengajak semua kekuatan untuk bersama.
Baca Selengkapnya