Derita katarak, Fuad Amin minta izin berobat ke hakim
Merdeka.com - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron terus mengeluhkan sakit yang dideritanya dalam persidangan. Kali ini, terdakwa kasus suap jual beli gas Bangkalan itu kembali meminta dikasihani oleh Majelis Hakim atas sakit katarak yang dialaminya.
Fuad Amin melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso meminta izin dengan alasan untuk melakukan pengobatan sakit katarak yang dideritanya. Hal itu disampaikan Rudi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan atas eksepsi dari pihak Fuad Amin.
"Terdakwa lebih baik kondisinya, tapi kami mohon izin kepada majelis hakim untuk tetap memberikan perawatan lanjutan," kata Rudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).
Lebih jauh, Rudi berdalih kalau mata kanan Fuad Amin tak bisa melihat. Bahkan, Rudi menyebut kalau kliennya saat ini penglihatannya kabur.
Maka, dengan alasan itu Fuad Amin pun memohon izin agar Majelis Hakim mau mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami mohon majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diberikan perawatan lanjutan, karena mata sebelah kanan tidak bisa melihat," kata Rudi.
Menanggapi permohonan dari pihak Fuad Amin, Majelis Hakim pun tak serta merta menyetujui. Hal itu disebabkan, dalam persidangan sebelumnya Fuad Amin telah meminta izin dengan dalih yang sama yakni menderita sakit.
"Kita pertimbangkan permohonan ini," ujar Hakim Muchlis dan menutup sidang.
Hakim Muchlis kemudian mengumumkan kalau sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (25/5) mendatang.
Diketahui, Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa ?dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Lawan Debat Berpengalaman, Deg-degan
Cak Imin belum mau mengungkap kejutan apa yang akan disampaikan dalam debat cawapres ini.
Baca SelengkapnyaTerungkap Momen Kocak di Balik Layar Debat Cawapres, Cak Imin Lompat-lompat Sama Putrinya
Momen manis sekaligus lucu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan putrinya sebelum memulai debat.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca Selengkapnya