Deretan Pelanggaran yang Ditindak Polda Metro Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan memberlakukan beberapa aturan pembatasan masyarakat dalam rangka mengurangi mobilitas di tengah lonjakan Covid-19.
Akan tetapi sejak diberlakukan Sabtu (10/7) lalu, Polda Metro Jaya melalui Satgas Gakkum mencatat telah menindak sejumlah perusahaan maupun perorangan yang melanggar aturan PPKM Darurat, sampai dengan hari ini.
"Sudah disampaikan oleh pemerintah daerah bahwa non-esensial dan nonkritikal itu memang cukup di rumah saja tidak bekerja tetapi masih saja banyak yang membandel masih terus melakukan kegiatan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7).
Adapun pelanggaran yang tercatat secara komulatif sebanyak 245 kegiatan yang di antaranya terdapat 120 perkantoran di luar sektor esensial maupun kritikal yang kedapatan beroprasi saat PPKM Darurat.
"Dari 120, hasilnya sekarang ini sampai dengan saat ini yang diselidiki atau masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidkan ada 35 kasus," kata Yusri.
Selain menindak terhadap aktivitas kantor, Satgas Gakkum juga menindak sebanyak 3 kasus percobaan melawan petugas di lapangan, 7 kasus pemalsuan surat, 3 penjualan di atas harga tertinggi, 1 kasus penimbunan, dan 1 kasus men-take down berita hoaks.
Sementara sisanya merupakan kasus yang ditindak di tempat dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 90 kasus.
"Satgas masih bekerja terus untuk monitoring dan juga menyidak apakah kemungkinan masih ada kantor yang memang sudah ditentukan pemerintah yang non esensial dan non kritikal yang tidak boleh sama sekali dibuka. ini upaya untuk mengurangi mobilitas di Jakarta," ujar Yusri.
"Tetapi juga ada satgas Operasi Yustisi yang kita kedepankan adalah pemerintah daerah atau Pemprov DKI Jakarta di mana Polri juga TNI yang mendampingi. Sudah cukup banyak yang disidak dan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan atau Pergub atau Perda yang ada," tambahnya.
Sebelumnya terdapat sejumlah pengetatan aktivitas dilakukan dalam PPKM Darurat tersebut. Di antaranya, seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential bekerja dari rumah 100 persen.
Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk pekerjaan kategori kritikal, diperbolehkan masuk 100 persen. Kategori ini di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Dalam PPKM Darurat ini, seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka juga ditiadakan. Seluruhnya dilakukan secara online atau daring.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya