Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan nama yang diduga kecipratan uang korupsi Wa Ode

Deretan nama yang diduga kecipratan uang korupsi Wa Ode Wa Ode Nurhayati. merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dalam dakwaan Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), terdapat puluhan rekening penerima uang yang diduga hasil korupsi. Jumlah besaran dana yang diterima tersebut berbeda-beda.

Salah satu penerima duit hasil korupsi tersebut yakni sekretaris pribadinya Sefa Yulanda. Saat itu, Wa Ode mengirimi duit  Rp 430 juta. Selain itu, kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab juga pernah dikirimi duit sebesar Rp 150 juta.

"Sebesar Rp 150 juta melalui pemindahbukuan ke Rekening no 130.0004711290 atas nama Wa Ode Nur Zainab," terang Kadek.

Kemudian nama Wa Ode Sukmawati juga ditransfer Rp 90 juta ke Bank BPD Cabang Wakatobi, Sulteng. Selain itu, ada juga rekening atas nama Hadji Kalla di Bank Mandiri yang ditransfer sebesar Rp 157 juta.

Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai uang senilai Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR.

Di Rekening lainnya yakni rekening yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR. Jumlah uang yang ada dalam rekening tersebut sejak Oktober 2009-September 2011 sebesar Rp 1,699 miliar.

Pada rekening Mandiri yang digunakan untuk menyimpan hasil korupsinya, dibuat pada tanggal 8 Oktober 2010 dengan saldo awal Rp 500 juta.

"Uang yang ada di rekening tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6).

Puluhan nama-nama yang dialiri dana dari rekening Wa Ode Nurhayati adalah Rangga Arifianto, Syarif Achmad, Sie Yanto, Deris Suryadi, Bharati Mohandas Bhojwani, Erna Suharno, Juswan via Real Time Gross Settlement, Ahmad Hamzah, Ahmad Johan, Arbab, Imam Fatahilah dan sejumlah nama lainnya.

"Sebesar Rp 619.254.500 melalui ATM ke rekening atas nama pihak lain yang tidak dapat diketahui lagi identitasnya," ujar I Kadek.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Patut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh

Patut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh

Walau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.

Baca Selengkapnya