Deponering kasus Samad & BW, Jaksa Agung dinilai tebang pilih
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya memutuskan men-deponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, deponering yang diputuskan Jaksa Agung membuktikan bila di negeri ini ada warga kelas satu. Yang mana, mereka dianggap suci dan tidak boleh tersentuh oleh hukum.
"Sepertinya di negeri ini ada warga kelas satu yang tidak boleh dihukum meskipun prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasir saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).
Seharusnya, tegas Nasir, Jaksa Agung Prasetyo tak membeda-bedakan penegakan hukum. Walaupun yang bersangkutan adalah mantan pimpinan KPK.
Apalagi, lanjut dia, berkas kasus keduanya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Nasir, hal ini menunjukkan bila proses penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung Prasetyo tebang pilih.
"Kepastian dan keadilan hukum dirobek-robek oleh pedang Adhyaksa," tutup anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya diketahui, Kasus yang menjerat mantan ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto periode 2011-2015 telah diputuskan Jaksa Agung, Prasetyo. Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan mendeponering-kan kasus yang menimpa Abraham dan Bambang.
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Menurutnya, penanganan dan penyelesaian perkara yang dituduhkan keduanya bukan tidak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang telah berjasa dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnya