Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Depok PPKM Level 3, PTM Terbatas Digelar September

Depok PPKM Level 3, PTM Terbatas Digelar September Simulasi pembelajaran tatap muka. Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Depok dijadwalkan mulai digelar pada September 2021. Rencana itu itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dilaksanakan secara daring (persiapan pertemuan tatap muka terbatas setelah mid semester bulan September 2021)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Rabu (25/8).

Rencana PTM terbatas itu berdasarkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok. Sebelumnya, Depok masuk dalam PPKM Level 4 selama beberapa pekan.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai 24 sampai 30 Agustus 2021," jelasnya.

Dalam surat itu diatur pula sejumlah aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Demikian juga untuk restoran/rumah makan, atau kafe, dengan lokasi dalam gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri juga diperbolehkan dine in.

"Maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," tambahnya.

Kegiatan di tempat ibadah juga sudah dibuka kembali dengan kapasitas paling banyak 50% dari kapasitas atau 50 orang. Protokol kesehatan harus dilaksanakan lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," katanya.

Resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Namun tidak diperbolehkan makan di tempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk akad nikah/pemberkatan dihadiri paling banyak 20 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. "Takziah dihadiri paling banyak 15 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Kendati demikian, setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan tetap dilarang. Kegiatan Bimtek/workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 30 orang. Perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen/swab PCR negatif sehari sebelumnya. "Kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan," pungkasnya. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP