Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dengar jaksa baca dakwaan, Pago si pembunuh Holly gemetaran

Dengar jaksa baca dakwaan, Pago si pembunuh Holly gemetaran Pago Satria Permana (41). ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pago Satria Permana, satu dari tiga terdakwa pembunuh Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Pago, Surya Hakim dan Abdul Latief juga menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selama persidangan yang dimulai pukul 14.15 WIB Pago terlihat gemetaran selama dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

"Sedih. Ini nahan nangis," ujar Pago saat mendengar pembacaan dakwaan kedua rekannya, Surya Hakim dan Abdul Latief, Senin (24/3).

Pago mengatakan dirinya kerap dihantui wajah Holly, perempuan yang dia bunuh atas permintaan Gatot Supiartono, suami siri Holly. "Iya suka didatangin di dalam mimpi," curhat Pago.

Untuk itu, pasca terkuaknya pembunuhan berencana terhadap Holly, dia menjadi sering salat lima waktu dan salat tobat saat mendekam di balik jeruji besi.

"Saya jadi sering salat lima waktu. Salat tobat juga saya," tuturnya.

Pago pun akan menghormati keputusan persidangan dan siap dengan hukuman mati menjeratnya. "Insya Allah siap (dihukum mati)," tandas Pago yang sudah bercerai dengan istrinya dan mempunyai satu orang anak berusia 13 tahun yang saat ini dia titipkan di sebuah pesantren.

Pago beserta dua rekannya didakwa pasal berlapis.

"Dakwaan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan.

"Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP," tambahnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP