Dengan modus dijanjikan pekerjaan, ABG di Bangka dicabuli residivis
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan pelaku pencabulan atas nama Felix alias Ali (20) dengan korban anak di bawah umur berinisial Kin (16).
"Kami berhasil mengamankan Felix alias Ali (20) warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru di pantai Batu Bedaun Sungailiat diduga sebagai pelaku tindak kriminal pencabulan kepada anak dibawah umur," kata Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa di Sungailiat, Senin (23/5).
Kini pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Bangka, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai terduga tindak pencabulan anak dibawah umur, namun diketaui bahwa pelaku adalah residivis Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut," ungkap Ridwan.
Ridwan memaparkan, pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan cara memberikan janji pekerjaan sebagai sekretaris kepada korban.
"Pelaku saat itu mengajak korban dengan alasan untuk melihat tempat kerja korban. Namun dengan mengendarai mobil jenis Avanza pelaku membawa korban di pantai Bedaun dan melakukan pencabulan," beber Ridwan dikutip dari Antara.
"Saya imbau kepada generasi muda, terutama perempuan yang mencari pekerjaan hendaknya jangan mudah terbujuk oleh berbagai janji seseorang yang tidak dikenalnya," saran Ridwan.
"Kepada orang tua hendaknya juga lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, agar terhindar dari segala macam ancaman tindakan pelanggaran hukum," pintanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya