Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dendam Pernah Disodomi, Warga Palembang Peras ASN Rp100 Juta

Dendam Pernah Disodomi, Warga Palembang Peras ASN Rp100 Juta borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pria berinisial AG (38) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu rumah sakit di Palembang berinisial MS. Motif pemerasan karena pelaku dendam pernah disodomi korban saat masih SMA.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Komplek Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Selasa (20/1). Dia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara.

Aksi kejahatan pelaku bermula saat pelaku berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp Juli 2020. Intens berhubungan, korban mengirimkan video bugilnya ke pelaku.

Video tersebut dijadikan alat pelaku memperalat korban. Dia mengancam menyebarkan video itu jika tidak memberikan uang Rp100 juta.

Merasa takut dan malu jika benar disebarluaskan, korban pun mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp25 juta dan sisanya Rp75 juta pada transfer kedua.

Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebanyak Rp200 juta dengan modus yang sama. Merasa diperas, korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka berdalih menaruh dendam kepada korban karena pernah menyodominya saat masih SMA. Ketika itu, korban memberikan uang Rp200 ribu namun tersangka tetap tak terima dicabuli.

"Tersangka memeras korban dengan modus menyebar video bugilnya. Dia mengaku dendam pernah disodomi korban," ungkap Suryadi, Kamis (21/1).

Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka sebanyak Rp100 juta dan dia gunakan untuk merenovasi rumah. Sementara pada pemerasan kedua kali, tidak dikabulkan dan korban memilih menempuh jalur hukum.

"Tersangka ingin memanfaatkan situasi, tapi korban cepat melapor dan tersangka kami amankan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita dua unit ponsel, buku tabungan, dan beberapa barang lain milik tersangka.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya