Denda Pelanggaran PPKM Di Tangerang Terkumpul Rp5 Juta Lebih
Merdeka.com - Operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, terus dilakukan. Pihaknya mengaku pada tahap pertama pelaksanaan PPKM sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 kemarin, telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan pelanggar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menerangkan, dalam operasi kepatuhan PPKM tahap pertama kemarin, 95 orang disanksi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Atas pelanggaran individual itu, Satpol PP berhasil mengumpulkan denda warga hingga Rp4.750.000. Sementara, denda lainnya juga didapat petugas dari pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam PPKM seperti membuka toko hingga diatas pukul 19.00 WIB dan warung, kafe atau resto yang tidak menerapkan aturan 25 persen Dine In.
"Ada beberapa pelaku usaha yang berulang kali melakukan pelanggaran padahal sebelumnya sudah kamu tegur. Terpaksa kami kenakan sanksi administratif," jelas Agus Hendra dikonfirmasi Kamis (28/1).
Agus menyebutkan, denda atau sanksi administratif terbesar diperoleh dari pelanggar Prokes, utamanya warga tidak menggunakan masker. Sisanya, sanksi denda dari empat pelaku usaha yang melanggar dengan total denda sebanyak Rp 1.200.000.
Dia menegaskan masyarakat Kota Tangerang, untuk lebih disiplin dan sadar akan prokes Covid-19. Dia juga meminta pelaku UKM di Tangerang, patuh dan tunduk atas segala aturan dan ketentuan Pemerintah daerah.
"Kepada para pelaku usaha dan warga semoga bisa lebih disiplin juga. Baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," jelas dia.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 melakukan perpanjangan PPKM di Kota Tangerang, hal itu sejalan dengan Instruksi Gubernur Banten nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di kota/kabupaten di wilayah Banten.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya