Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demonstran doakan banding Ahok ditolak

Demonstran doakan banding Ahok ditolak Massa kontra Ahok. ©2017 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Tak terima divonis dua tahun penjara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dewi, salah satu warga Surabaya yang ikut dalam demo di depan persidangan di Kementerian Pertanian (Kementan) berharap agar banding Ahok ditolak.

"Sekarang kita minta lagi sama Allah SWT agar Ahok bandingnya ditolak," kata Dewi, Selasa (9/5).

Di lokasi sama, massa kontra Ahok kecewa atas hasil keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Sebab tuntutannya tidak yang diharapkan dalam Pasal 156 A.

"Kecewa sih iya mas, soalnya dalam pasal atau tuntutan awalnya kan 156 A di mana itu sudah jelas hukumannya lima tahun penjara," ujar Sita dari Padang, Sumatera Barat.

Namun atas hasil itu dirinya masih tetap bersyukur karena Ahok segera dimasukan ke dalam tahanan.

"Ini kan lebih dari tuntutan JPU, apa lagi Ahok langsung dipenjara," katanya.

Sementara itu, pantauan di lokasi massa yang dimotori oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) masih bertahan. Bahkan sepanjang Jalan RM Harsono dijadikan wisata dadakan.

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Sidang digelar PN Jakut di Kementan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP