Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat tetap masukkan Jhonny Allen dalam daftar caleg

Demokrat tetap masukkan Jhonny Allen dalam daftar caleg Jhonny Allen. ©Demokrat.or.id

Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status tersangka yang dikabarkan disandang Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Jhonny Allen Marbun . Terlebih, Polda Metro Jaya sendiri sudah membantahnya.

"Saya belum memiliki data ya mengenai itu, yang terbaik saya lakukan mungkin tentunya saya harus lengkapi dulu data. Kan masih bantah-berbantah, kalau seperti yang saya dengar, ya Polda sendiri kan menyangkal telah mengeluarkan bahwa mensinyalir bahwa surat tersangka itu tidak pernah mereka terbitkan," jelas Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5).

Amir menolak menanggapi pertanyaan jika memang Jhonny benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tanah. Sebab, Polda sendiri telah memberikan bantahan terhadap statusnya tersebut.

"Jangan kita misalkan, jadi faktanya dulu apakah dia berstatus seperti diberitakan ya, karena saya dengar Polda sendiri membantah," tegasnya.

Karena belum berstatus tersangka atas kasus penggelapan tanah, kata Amir, Jhonny Allen masih dimasukkan dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) dari Partai Demokrat.

"Kalau memang tidak ada status tersangka itu, ya dia memang berhak untuk itu tetap dicalonkan," tandasnya.

Sebelumnya, Jhonny Allen dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tertuang dalam salinan surat berkop 'Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya' yang beredar di kalangan wartawan.

Surat bernomor B/253/V/2013/Ditreskrimum itu perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam surat itu tertanda Kasat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Polly H Tifaona, dan ditujukan kepada Salestinus A Ola, sebagai pelapor. Salestinus diketahui pernah melaporkan Jhonny dalam kasus penggelapan tanah.

Adapun soal status tersangka Jhonny Allen tertulis pada bagian bawah surat. "Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Drh Jhonny Allen Marbun Anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka," demikian bunyi surat itu.

Namun, Polda membantah sudah menetapkan anggota DPR itu sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah.

"Jhonny Allen status masih saksi. Belum ada penetapan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Selasa 21 Mei lalu.

Saat dikonfirmasi, Jhonny Allen mengaku bingung dengan kabar yang menyatakan dia sebagai tersangka. Dia justru menyebut Salestinus, pelapor yang pernah menjadi ajudannya selama empat tahun, berniat memeras.

"Saya lihat ada motif pemerasan. Dia datang ke rumah minta duit saya gak kasih," ujar Jhonny saat dihubungi wartawan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP