Demokrat: Sesuai pakta integritas, Anas harus mundur
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Keputusan itu langsung direspon oleh Dewan Pembina Partai Demokrat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan dewan kehormatan partai segera memproses putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. "Dewan kehormatan akan langsung menentukan sikap. Itu semua kami serahkan kepada Dewan Kehormatan, nanti mereka yang menentukan," kata Marzuki saat dihubungi, Jumat (22/2).
Menurut Marzuki, berdasarkan pakta integritas Partai Demokrat, sudah sepatutnya Anas segera meninggalkan kursi ketua umum. "Ya sesuai pakta integritas harus mundur," ujarnya.
Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara KPK beberapa kali, dalam proses penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proses perencanaan dan pembangunan sport center di Hambalang dan atau proyek lainnya.
"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2). (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya