Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrasi tercederai jika presidential threshold tetap berlaku di Indonesia

Demokrasi tercederai jika presidential threshold tetap berlaku di Indonesia mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika-ICMI) menyatakan tidak ada alasan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak atau tidak mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden atau presidential threshold. Sebab, presidential threshold bertentangan dengan semangat demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Masika-ICMI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ada tiga nilai dasar demokrasi yang akan tercederai jika PT 20 persen tersebut tetap berlaku dalam demokrasi Indonesia.

"Pertama adalah hak politik, kita semua punya hak yang sama dalam proses demokrasi. Kemudian partisipasi publik, betul bahwa ketika kita berkhidmat pada demokrasi jadi harus berpartisipasi, dan yang terakhir kompetisi. Jadi memang harus ada kompetisi, tidak ada demokrasi tanpa kompetisi," kata Ferry, Sabtu (29/9).

Diketahui, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold kembali diuji di MK, meskipun sebelumnya uji untuk ketentuan ini sudah pernah diputus dan ditolak oleh MK.

Gugatan soal PT 20 persen itu diajukan oleh 12 pakar yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Mereka menginginkan agar ketentuan soal ambang batas menjadi 0 persen alias semua partai politik bisa mengusung pasangan capres cawapres, meski tidak punya kursi di DPR.

Menurut Ferry, PT berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Dia menegaskan, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu.

"Jadi harus ada kompetisi," katanya.

Senada dengan itu, Direktur Pascasarjana UNAS, Maswadi Rauf mengungkapkan bahwa PT 20 merupakan upaya untuk mencegah banyaknya jumlah capres cawapres di Pilpres 2019.

"Ini menyebabkan Pilpres satu putaran dan muncul calon-calon yang tidak layak," katanya.

Dia mengatakan, perdebatan tentang PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.

Untuk itu, Rauf menjelaskan, semakin tinggi presentasi PT, maka pilpres akan semakin bagus karena biayanya berkurang. Namun, dengan perkembangan perubahan zaman, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, peluang diterimanya permohonan gugatan PT yang sedang disidangkan di MK cukup besar. Sebab, tidak ada alasan yang cukup dari segi konstitusi maupun teks untuk menolak gugatan dan permohonan tersebut.

Meskipun digugat kembali untuk kedua kalinya, hal itu tidak menjadi masalah dan tidak bisa dijadikan alasan MK untuk menolaknya lagi.

"Bisa saja, bila argumen gugatan digeser sedikit saja bisa jadi sah dan diterima oleh MK. Menurut saya, peluang gugatan PT sejauh ini cukup besar dikabulkan, hanya apakah mereka akan melakukan sekarang atau pada pemilu 2024 yang akan datang, itu tak menjadi soal," kata Margarito.

Margarito menuturkan, penerapan PT akan bertentangan dengan putusan MK yang memutuskan pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Bahkan menurut dia, penerapan Presidential threshold tak ada hubungannya sama sekali dengan konsolidasi demokrasi dan pematangan pemilu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP