Demo Polrestabes Surabaya, massa minta kasus Sukro diSP3
Merdeka.com - Sekitar 50 warga Sepat, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, mendatangi Polrestabes Surabaya, Rabu (4/7) siang. Mereka meminta polisi segera menghentikan kasus yang menimpa salah seorang warga. Sebab, mereka menilai kasus itu merupakan rekayasa dari PT Surya Ciputra yang ingin menguasai lahan di daerah Sepat.
"Kasusnya adalah kasus perdata, mengapa bisa dijadikan kasus pidana," kata Darno, salah seorang warga di Mapolrestabes Surabaya.
Dia menjelaskan, salah satu warga yang dimaksud adalah Sukro, Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) Sepat. Sukro dilaporkan oleh PT Ciputra Surya atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurutnya, apa yang dituduhkan terhadap Sukro sangat tidak berdasar. Sebab, lahan Waduk Sepat yang hendak diserobot PT Surya Ciputra dan dipertahankan warga, adalah milik warga Sepat.
"Lahan itu adalah milik kami dan kami tidak pernah menyetujui, menyepakati apalagi mendukung dan mengalihkan hak atas waduk kepada instansi, perorangan atau perusahaan," tambah Darno.
Darno mengatakan, PT Surya Ciputra telah merebut lahan waduk dan mendatangkan sekelompok orang dengan menantang warga. Tetapi pada kenyataannya, Sukro malah dijadikan tersangka.
"Dua kali kami melakukan mediasi dengan polisi, tapi tidak membawa hasil, dan pada hari ini, ada gelar perkara menyangkut kasus yang menimpa Sukro. Kami ingin, kasus ini di SP3 kan," kata dia.
Selain itu, warga juga meminta agar polisi melarang PT Surya Ciputra Surya melakukan aktivitas di waduk Sepat. "Kami hanya ingin keadilan," tegas Darno.
Dalam aksi yang didominasi kaum hawa itu warga membawa sejumlah poster yang berisi meminta keadilan. Lima perwakilan warga kemudian diminta polisi untuk berdialog di Gedung Reskrim. Hingga saat ini dialog masih berlangsung. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya