Demo kasus Pasar Jambu 2, massa lempari foto Bima Arya pakai telur
Merdeka.com - Lambannya penanganan kasus dugaan markup (penggelembungan) dana Rp 43,1 miliar pengadaan lahan Pasar Jambu Dua, membuat kesal sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) Bogor Raya. Mereka demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor sambil membakar ban bekas, dan melempari foto Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan telur busuk, Kamis (10/03).
Dalam aksinya mereka mendesak Kejari Bogor segera menuntaskan kasus dugaan penggelembungan dana lahan pembebasan lahan Pasar Jambu Dua senilai Rp 43,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2014, hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
"Kami menuntut Kejari Bogor segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan mark up lahan Pasar Warung Jambu ke pengadilan," kata Koordinator Lapangan Gemak Egi Hendrawan, Kamis (10/03).
Kasus pembebasan lahan blok pasar Warung Jambu, 7.000 meter persegi, belum juga rampung selama satu tahun lebih ditangani oleh Kejari Bogor. Meski sudah, ada yang ditetapkan tiga tersangka, namun belum juga melakukan penahanan.
"Kejari harus berani menahan para tersangka, ungkap juga peran Wali Kota Bogor, Wakil, Sekda dan banggar DPRD dalam kasus ini," tegasnya.
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan uang senilai Rp 26 miliar yang belum lama ini disita oleh tim penyidik Kejari Bogor dari rekening Angkahong, pemilik lahan Pasar Warung Jambu.
"Uang yang disita hanya Rp 26 miliar, lalu ke mana sisanya, ganti saja Kepala Kejari Bogor kalau tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Bogor Andi Fajar Arianto mengatakan saat ini perkembangan pendidikan kasus pembebasan lahan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Pada Rabu (02/03) dan Kamis (03/03) lalu, Kejari Bogor kembali memanggil lima saksi untuk mengorek dan mempertajam keterangan sebelumnya. Kelima orang tersebut merupakan warga biasa dan baru pertama kali dipanggil.
"Hanya tiga orang yang hadir hari ini. Setiap selesai pemeriksaan, dilakukan evaluasi. Pemeriksaan kali ini, tindak lanjut dari evaluasi sebelumnya," kata Andi.
Andi menuturkan kasus ini pihaknya melibatkan Kejati Jawa Barat, namun demikian lanjut dia, bukan berarti kasus ini diambil alih Kejati.
"Surat pemanggilannya sama dengan yang dipanggil Kejati. Yang pasti, saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan masih terus dilakukan bersama jaksa dari kejati," terangnya.
Dalam kasus ini, Bima Arya Sugiarto selaku kuasa pengguna APBD, sempat diperiksa sebagai saksi pada September 2015. Bahkan, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kamis (03/03) juga kembali dimintai keterangan.
"Ya saya sudah dimintai keterangan lagi dalam kasus yang sama pengadaan lahan Jambu Dua di Kejari dengan yang lain juga," kata Usmar saat itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Usmar mendapatkan 30 lebih pertanyaan dari tim penyidik mengenai pembebasan wilayah tersebut. Menurut Usmar tidak ada banyak yang berbeda mengenai keterangan yang diminta oleh penyidik, karena hanya mempertanyakan masalah redaksional saja.
"Masih sama seperti yang pertama, hanya memperbaiki laporan dan menambah serta mengurangi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengenai proses penganggaran pengadaan lahan Jambu dua Blok B," jelasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya