Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demo depan gedung DPRA, buruh di Aceh minta pekerja asing diawasi

Demo depan gedung  DPRA, buruh di Aceh minta pekerja asing diawasi Buruh di Aceh demo depan gedung DPRD. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Belasan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (2/12). Pada aksi ini, buruh Aceh menyerahkan 5 petisi kepada dewan dan meminta pemerintah agar mengawasi pekerja asing yang bekerja di Aceh.

Aksi berlangsung dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP dimulai dari depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Setelah berkumpul dan berorasi sejak pukul 09.00 Wib, peserta aksi berjalan kaki menuju gedung dewan sekira 500 meter.

Selain berorasi, peserta aksi mayoritas menggunakan pakaian putih membawa sejumlah poster, bendera dan spanduk. Semua dituliskan menyangkut dengan tuntutan petisi yang diserahkan kepada dewan.

Petisi diserahkan langsung oleh Ketua ABA, Saifulmar kepada anggota Komisi I DPRA, Bardan Saidi setelah dibacakan di depan massa. Sebelum diserahkan, Saifulmar sempat membubuhkan tandatangan dan punggung anggota dewan dari Fraksi PKS, Gerindra sebagai alas.

Koordinator aksi, Muhammad Arnif mengatakan, kedatangan buruh Aceh untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan persoalan buruh yang masih memprihatinkan di Aceh, Indonesia pada umumnya.

"Persoalan pekerja outsoucing, ini masih menjadi masalah. Sudah sepatutnya pemerintah untuk menghapus pekerja outsoucing," kata Muhammad Arnif di depan Bardan Saidi.

Muhammad Arnif juga menekankan, Pemerintah Aceh harus melakukan pengawasan ketat terhadap pekerja asing yang bekerja di Aceh. Karena, ia banyak mendapatkan pekerja asing, keahliannya masih rata-rata seperti pekerja lokal.

"Jangan sampai pekerja asing itu, keahliannya sama dengan orang lokal. Baiknya dipekerjakan orang lokal saja. Baiknya orang asing diperkerjakan yang memiliki keahlian di atas rata-rata orang lokal untuk transfer teknologi dan keahlian," tegasnya.

Sedangkan Ketua ABA, Saifulmar mengatakan, aksi ini merupakan panggilan hati nurani dan kesadaran sendiri memperjuangkan ketidakadilan yang diperlihatkan oleh penguasa negeri ini.

"Hingga sekarang masih ada upah murah yang dilegalkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," tegas Saifulmar.

Ia mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut PP tersebut. Bila tidak, ini terlihat pemerintah masih berpihak kepada pengusaha-pengusaha hitam yang selalu mengkebiri hak-hak buruh.

"Buruh harusnya dilindungi secara hukum, akan tetapi, ini diperlakukan seperti budak dengan system yang ada sekarang, terutama outsoucing," tukasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP