Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demo 25 November dan 2 Desember bakal dibubarkan jika mengarah makar

Demo 25 November dan 2 Desember bakal dibubarkan jika mengarah makar Pendemo Ahok merangsek masuk Jalan Merdeka utara. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang keras adanya aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember yang mengarah pada makar. Polri dan TNI berjanji bakal menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan aksi unjuk rasa untuk melakukan makar.

Tito mengatakan meski dalam undang-undang (UU) tertulis penyampaian pendapat merupakan hak konstitusi dari warga namun tidak bersifat absolut. Dijelaskannya, ada empat batasan dalam UU itu yang tidak boleh dilakukan oleh pengunjuk rasa.

Pertama, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain termasuk pengguna jalan protokol. Kedua, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Ketiga, mengganggu sarana umum termasuk rumah sakit dan terakhir, mengganggu pekerjaan warga di antaranya,= angkutan umum serta taksi karena aksi akan menyebabkan kemacetan.

"Oleh karena itu maka kami tentu akan melarang kegiatan itu melarang kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau melawan dibubarkan maka dilakukan tindakan ada ancaman hukuman dari pasal 2 212 KUHP sampai 200 18 KUHP," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11).

Untuk itu, Tito sudah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk mengeluarkan maklumat larangan yang akan diikuti oleh Polda-Polda lain yang masyarakatnya akan dikirim ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.

"Kemudian akan diikuti oleh Polda-Polda lain yang kantong-kantong massa yang akan mengirim dari wilayah lain akan dikeluarkan maklumat untuk melarang berangkat bergabung kegiatan yang melanggar UU tersebut dan kemudian akan dilakukan tindakan-tindakan seandainya tetap memaksa melanggar," ucap dia.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini kembali menegaskan jika masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dipastikan dia, berkas perkara Ahok akan segera rampung dalam waktu dekat.

"Sekali lagi masalah kasus ini yang dipermasalahkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir penyelesaiannya kemungkinan besar dalam waktu satu minggu maksimal dua minggu ke depan kita serahkan kepada Kejaksaan Agung," ucap dia.

"Saya selaku Kapolri menjamin hal itu kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga kalau tetap ada demo lain baik dengan cover gelar sajadah dan lain-lain ujung-ujungnya orasi mengganggu masyarakat mengganggu ketertiban umum maka kita akan bertindak tegas apalagi mengarah kepada agenda-agenda tertutup yaitu menggulingkan pemerintahan yang sah," pungkas Tito.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP