Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Rp 10 juta, tiga pemuda edarkan ribuan ekstasi ke diskotek DKI

Demi Rp 10 juta, tiga pemuda edarkan ribuan ekstasi ke diskotek DKI penangkapan pengedar narkoba di Polres Tangsel. ©2017 Merdeka.com/kirom

Merdeka.com - Demi upah Rp 10 juta, tiga pengedar narkoba edarkan ribuan butir ekstasi, 24,9 gram sabu dan 9,6 gram ganja kering ke diskotek di Jakarta. Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur.

Tiga pelalu berinisial MF (21), AG (26), dan SRD (17), yang masih di bawah umur, akhirnya harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan, lantaran ketahuan memakai dan mengedarkan aneka jenis narkoba. Dari tangan ketiganya, Polisi berhasil menyita sebanyak 1.835 butir, sabu sebanyak 24,9 gram, dan ganja sebanyak 9,6 gram.

Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso menerangkan, terungkapnya jaringan kurir narkoba yang memasok ke sejumlah diskotek di Jakarta itu, berkat penelusuran mendalam anggotanya terhadap salah satu pelaku.

"Dua pelaku pengedar kami amankan pada Sabtu 8 Juli kemarin, dengan barang bukti satu paket sabu," terang Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, Selasa (11/7).

Setelah menangkap kedua pelaku, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AG di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB dengan barang bukti berupa pil ekstasi, sabu dan juga ganja.

"Dari pengakuan tersangka AG, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Abang dan Abeng, yang masih DPO. Mereka kerap bertransaksi di daerah Rengasdengklok," kata Alponso.

Di hadapan penyidik, AG lanjut Alponso, menjemput barang haram tersebut sebanyak tiga kali untuk jenis ekstasi dan sabu di daerah Karawang, Jawa Barat.

Aplonso menjelaskan, AG mendapatkan ekstasi sebanyak 10.000 butir dan sabu sebanyak 1 kg pada penjemputan pertama di bulan Mei lalu. Kemudian bulan Juni dengan ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu sebanyak 600 gram.

"Yang ketiga pada awal Juli dengan menjemput ekstasi sebanyak 2.000 butir dan sabu 100 gram, namun ekstasi dan sabu sudah habis diserahkan kepada orang lain atas perintah Abeng (DPO)," terang Alponso.

Atas kasus ini, SRD dan MF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun pidana. Sementara pelaku AG dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana.

Untuk upahnya sendiri AG mengaku mendapat jatah sebesar Rp 10 juta untuk satu kali pengiriman barang, sementara dua rekannya diberikan Rp 1 juta untuk setiap order," terangnya.

"Rp 10 juta untuk satu pengiriman, sama diberikan narkoba juga," ucap AG. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP