Delay parah, DPR tagih keberanian Menhub Jonan beri sanksi Lion Air
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M Said mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memberikan sanksi ke maskapai Lion Air yang menelantarkan penumpangnya tiga hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang penerbangan tercantum tegas untuk memberikan sanksi kepada maskapai yang telah mengganggu layanan publik.
"Saya sudah dapat informasi itu. Di Undang-undang penerbangan sudah diatur, itu ada sanksi untuk maskapai. Kita minta Menteri Perhubungan laksanakan aturan itu, itu semua jelas, kita minta keberanian Kemenhub menerapkan aturan itu, kita komisi V mendesak agar Menhub melakukan langkah-langkah terkait dengan pelayan publik," kata Muhiddin M Said saat dihubungi, Jumat (20/2).
Namun, selaku Wakil Ketua Komisi V yang notabene menangani masalah perhubungan, dia mengaku tidak ada wewenang bagi dewan untuk menindak maskapai Lion Air. Sebab, wewenang sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perhubungan.
"Kami tidak bisa langsung ke airlines, kami ke Kemenhub dulu selaku regulator. Jadi, kami minta tanggung jawab Kemenhub, otoritas bandara kan orang perhubungan, jadi harus ada langkah-langkah yang diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," terang dia.
Seperti diketahui, ratusan penumpang terlantar di beberapa bandara tanah air akibat pesawat Lion Air delay. Bahkan ada yang lebih dari 20 jam belum ada kepastian apakah mereka akan terbang atau tidak dengan maskapai milik Rusdi Kirana itu.
Anehnya lagi, pihak Lion Air seolah kabur dalam masalah ini. Tidak ada penjelasan resmi mengenai keterlambatan terbang yang membuat para calon penumpangnya meradang. Semua pejabat Lion Air sulit untuk dihubungi sekadar memastikan apa penyebab pesawat mereka delay.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya