Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dedi Mulyadi lunasi utang & beri pekerjaan Tajudin si penjual cobek

Dedi Mulyadi lunasi utang & beri pekerjaan Tajudin si penjual cobek Dedi Mulyadi dan Tajudin si penjual cobek. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tajudin (42), warga Kampung Pojok, Desa Jaya Mekar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat telah dibebaskan dari segala tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Akibat tuduhan itu, Tajudin sempat mendekam selama 9 bulan di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum.

Tajudin yang divonis bebas pada Pengadilan tingkat banding kini harap-harap cemas. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah menghirup udara bebas, Tajudin diundang ke kediaman Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tajudin diberi bantuan dana untuk melunasi utangnya kepada pihak ketiga. Tajudin memiliki utang untuk biaya kebutuhan keluarganya selama Tajudin beracara di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

"Kita berikan bantuan untuk melunasi utang dengan cara dicicil, Pak Tajudin pun kami pekerjakan di Kantor DPD Golkar Jawa Barat sebagai petugas kebersihan, gajinya Rp 2,5 Juta. Saat berjualan coet (cobek), penghasilannya Rp 750.000, lumayan bisa meningkat setiap bulannya," kata Dedi, Selasa (24/1).

Tajudin mengaku masih mengalami trauma, bahkan sempat menolak saat dijemput oleh staf pribadi Dedi Mulyadi. Dia khawatir akan dibawa ke Jakarta atau ke Tangerang Selatan akibat kasus yang sedang dihadapi.

"Enggak kenal sama orang yang jemput, saya takut sekali, saya kira bukan staff-nya Kang Dedi, khawatir dibawa akibat kasus saya," ujar Tajudin.

Setelah bertemu dengan Kang Dedi dan mendapatkan bantuan, dia mengaku bersyukur dan berterima kasih. Dia menyatakan kesiapannya bekerja sebagai petugas kebersihan di Kantor DPD Golkar Jawa Barat, Jalan Maskumambang Kota Bandung.

"Saya doakan Kang Dedi agar selalu murah rezeki, bantuan beliau tidak terkira, warung saya dimodali lagi, saya pun diberi pekerjaan, saya siap menerima pekerjaan itu," tambah Tajudin sambil menahan tangis.

Dedi yang juga menjabat Bupati Purwakarta ini mengaku selalu mengikuti perkembangan kasus Tajudin melalui media online. Tajudin diketahui ditangkap karena mempekerjakan Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (15) yang notabene masih di bawah umur dan masih merupakan keponakannya sendiri. Dia dituduh memaksa kedua anak tersebut untuk menjual cobek(coet) miliknya dengan setoran Rp 30.000 per hari.

Setelah menjalani 24 kali sidang, dia divonis bebas, namun Jaksa mengajukan Kasasi yang mengakibatkan proses hukum terhadap Tajudin terus berlanjut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP