Dede Yusuf: Wajar Bu Mega Diusulkan Jadi Guru Besar Tidak Tetap
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai pemberian gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap kepada kepada Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dari Universitas Pertahanan sesuai dengan aturan. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Surat Dirjen Dikti no. 454/E/KP/2013 tanggal 27 Februari 2013.
"Pasal 72 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan Tinggi," kata Dede kepada merdeka.com, Rabu (9/6).
Dede Yusuf yang juga dari fraksi Partai Demokrat menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor atau Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Salah satunya kata dia Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, aktivis sosial, Romo Mangunjiwa, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, mantan menteri perekonomian Chairul Tanjung.
"Jadi wajar jika Ibu Mega juga diusulkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap. Karena pemikiran dan kontribusi beliau dibilang bela negara tentu tidak perlu diragukan lagi dan itu menjadi kewenangan menteri atau kampus yang memberikannya," bebernya.
Sementara itu Dede juga mengatakan berkaitan beberapa tokoh yang dipilih. Hal tersebut kata dia tergantung pada kampus dan jenis keahlian pilihan.
"Kalau soal kenapa tokoh tertentu yg dipilih, saya rasa sangat bergantung dari kampus dan jenis keahliannya," ungkapnya.
Sebelumnya mengetahui Dirjen Dikti Kemdikbud Ristek, Nizam, mengatakan pemberian gelar kehormatan dari pihak kampus untuk seorang tokoh pada dasarnya legal. Sebab, sudah diatur dalam UU Dikti dan Permendikbud Nomor 12/2012.
"Mengacu pada UU Dikti, dan Permendikbud 12/2012, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi," kata Nizam saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/6).
Nizam menjelaskan, pemberian jabatan atau gelar melalui beberapa proses. Di tahap awal, ada pengajuan universitas ke Kemdikbud Ristek. Setelah diajukan, barulah Kemdikbud Ristek melalui Ditjen Dikti melakukan review, usulan nama yang diajukan bisa diterima atau tidak.
"Usulan guru besar tidak tetap dari perguruan tinggi berdasar usulan dari Senat. Review karyanya di Dikti dilakukan oleh tim review dalam bidang yang diusulkan," bebernya.
Selain itu, seseorang dengan prestasi atau pengetahuan yang luar biasa dan diakui secara internasional juga dapat diberikan jabatan guru besar tidak tetap. Sehingga, kata dia, jika seseorang memiliki pengalaman dan pengetahuan istimewa dapat disampaikan kepada civitas akademika.
"Jadi bisa siapapun yang pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tidak tetap tersebut. Bisa profesional, birokrat, entrepreneur, dan berbagai profesi lainnya," bebernya.
Dia merinci keahlian atau prestasi luar biasa dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya, karya seni dan budaya yang monumental, teknologi, ilmu pengetahuan, atau pengalaman yang diakui dunia internasional.
"Jadi bisa dari berbagai bidang keahlian, profesi maupun karya kemasyarakatan," ungkapnya.
Berbeda dengan dosen, kata Nizam, mendapatkan gelar bagi kalangan pengajar memang masuk dalam proses pembinaan karir dan kenaikan pangkat atau jabatan. Sedangan guru besar tidak tetap berbeda dengan guru besar.
"Kalau guru besar merupakan bagian dari karir dosen dan mendapat tunjangan dari negara. Kalau GBTT bersifat jabatan tidak tetap bagi non dosen dan tidak mendapat tunjangan dari negara," bebernya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya