'Deal pemilihan Ketua KY justru tidak benar'
Merdeka.com - Terpilihnya Suparman Marzuki sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) telah melalui proses yang sangat etis. Dia justru menilai keterpilihan itu menjadi sangat tidak etis jika sebelumnya telah terjadi kesepakatan sebelum pemilihan.
"Ketika menggunakan hak dalam proses pemilihan yang jujur dan adil itu kok dituduh melanggar etik. Tidak ada pelanggaran etik seperti itu. Dalam pemilihan, siapa pun boleh memilih. Jadi, tidak bisa membatasi proses pemilihan," ujar pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir saat dihubungi, Jumat (28/6).
Muzakir mengatakan, seorang pimpinan harus ditetapkan melalui proses yang adil dan demokratis. Sehingga, menurut dia, jika seseorang terpilih menjadi pimpinan karena kesepakatan, itu melanggar asas demokratis.
"Justru, jika terjadi deal, itu yang tidak benar dalam proses pemilihan dan melanggar asas jujur dan adil. Deal seperti itu tidak adil," kata dia.
Lebih lanjut, Muzakir menilai, merupakan sebuah kesalahan jika seseorang tidak menepati kesepakatan disebut tidak etis. "Jangan sampai, deal dilanggar kemudian dia terpilih lalu disebut pelanggaran etik. Itu salah besar," pungkas dia.
Sebelumnya, terpilihnya Suparman menjadi Ketua KY periode Juli 2013 hingga Desember 2015 dinilai tidak etis oleh Komisioner bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri. Taufiq menganggap, Suparman telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat oleh Grup Empat yang terdiri dari dirinya, Imam Anshori Saleh, Eman Suparman, dan Suparman Marzuki .
Kesepakatan yang dibuat dari hasil pertemuan keempat komisioner di Hotel Acacia sehari sebelum pemilihan pimpinan KY pada Desember 2010, menetapkan pimpinan untuk dua periode sekaligus. Periode pertama (Desember 2010-Juli 2013) pimpinan dijabat oleh Eman Suparman sebagai ketua dan Imam Anshori Saleh sebagai wakil.
Periode kedua (Juli 2013-desember 2015), pimpinan rencananya akan dijabat oleh Taufiqurrahman Syahuri sebagai ketua dan Suparman Marzuki sebagai wakil ketua. Tetapi, fakta itu terbantahkan dengan terpilihnya Suparman Marzuki sebagai ketua dan Abbas Said sebagai wakil ketua dalam pemilihan pada Selasa (18/6).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca Selengkapnya