Deadline 2 bulan, programmer Ditjen Pajak jahit aplikasi E-Nofa
Merdeka.com - Lembur hingga malam bahkan sampai menginap di kantor, sudah menjadi hal yang biasa bagi para programmer aplikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak khususnya di Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI). Bagaimana tidak, aplikasi yang akan mereka buat harus dilakukan dengan baik dan sesempurna mungkin demi pelayanan kepada para wajib pajak dan memudahkan penggunaan pegawai pajak dalam mengimplementasikan aplikasi tersebut.
Salah satu pembuatan aplikasi tersebut adalah aplikasi penomoran faktur pajak baru atau elektronik faktur pajak (E-Nofa) ini. Setelah dikeluarkannya peraturan Direktur Jenderal Pajak, para programmer mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk 'menjahit' aplikasi E-Nofa. Untuk membuat E-Nofa ini, programmer membuat sendiri aplikasi tanpa bantuan vendor manapun. Deadlinenya, harus sudah selesai sebelum 1 April agar bisa digunakan para wajib pajak.
"Seperti kebanyakan programmer lainnya juga kerja overtime. Lembur sampai jam 9 malam atau jam 10 atau hari Sabtu dan Minggu masuk. Ada yang nginep-nginep juga. Ini kita buat sendiri," kata David King, Fungsional Pranata Komputer (programmer) Direktorat TTKI, Ditjen Pajak.
Perancangan aplikasi E-Nofa ini memakan waktu dua bulan. Satu bulan untuk analisa kebutuhan pengguna dan satu bulan lagi untuk pengembangan aplikasi. Pengembangan aplikasi ini mulai dari testing sampai dengan launching.
Menurut David, dalam mengembangkan suatu aplikasi baik itu E-Nofa atau pun aplikasi lainnya, bak membuat sebuah bangunan. Seksi pengembangan aplikasi di perpajakan bertugas untuk membuat bangunan tersebut. Pembuatan bangunan ini disesuaikan dengan permintaan pengguna. Dalam hal ini penggunanya adalah Ditjen Pajak sendiri yang mengikuti kebutuhan para wajib pajak.
"Nah adapun berapa lantai yang akan dibuat untuk bangunan atau kamar itu semua sebenarnya berdasarkan permintaan user. Jadi nggak salah kalau saya analogikan membuat aplikasi ini seperti membuat bangunan," kata David.
Dalam hal ini, Ditjen Pajak membuat peraturan perpajakan terkait dengan aplikasi untuk mengakomodir kebutuhan E-Nofa kepada para wajib pajak. Kemudian berdasarkan peraturan tersebut, Direktorat Transformasi Proses Bisnis membuat Standard Operating Procedure (SOP) yang kemudian diejawantahkan ke dalam sistem informasi.
Jadi ada dua hal yang ditekankan dalam pengembangan aplikasi yakni bagian analisis guna mengejawantahkan kebutuhan pengguna tersebut ke dalam sistem informasi dan mengembangkan aplikasi itu sendiri yakni E-Nofa.
"Berdasarkan kebutuhan pengguna itu, kami rumuskan dan analisa di Direktorat TTKI dan kemudian hasil analisanya baru sampai ke kami pengembang aplikasi yaitu seksi aplikasi perpajakan. Jadi bisa dibilang kami penjahit atau kuli bangunan, yang membangun itu insinyur berdasarkan kebutuhan tadi," jelasnya.
Selain itu, David dan tim menelaah dari segi proses bisnisnya, apakah aplikasi ini bisa dibantu dengan IT dengan tujuan efisiensi, efektivitas, dan skalabilitas. Dalam artian, aplikasi ini bisa diukur . Setelah aplikasi ini sudah jadi, maka harus melewati proses testing terlebih dahulu di seksi khusus prosedur operasional. Dari sini, barulah aplikasi ini diluncurkan dan diserahkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP). Direktorat inilah yang akan mengelola agar aplikasi ini terjaga sehingga tidak down.
"Kalau ada error mereka yang selesaikan seandainya nanti fitur baru yang muncul maka Direktorat TIP mengusulkan kembali ke Direktorat TTKI," ujarnya.
Setiap ada fitur baru yang dibutuhkan user, akan ada analisa evaluasi dari sistem informasinya. Misal jika ada kebutuhan hardware suatu aplikasi dinilai masih kurang maka harus dilengkapi lagi ke programmer. Untuk aplikasi E-Nofa ini, tim programmer terdiri dari 7-8 orang.
"Diminta cepat. Kita tinggal mainkan rasio main sama hari yang dibutuhkan misal kita butuh sebulan berarti orang yang dibutuhkan yang ngerjain 7-8 programmer selama sebulan," ungkap David.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya Pakai iPhone Bisa Melacak Lubang Hitam yang Misterius, Ini Nama Aplikasinya
Berikut nama aplikasi yang hanya tersedia di iPhone untuk mengecek lubang hitam.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaSeperangkat Teknologi Keren Wajib Diboyong saat Mudik Lebaran Bikin Orang Kampung Melongo
Berikut adalah deretan teknologi terbaru yang cocok dibawa ke kampung halaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaFormappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa
Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.
Baca SelengkapnyaNgakak, Kapolresta Banyumas Sebutkan Tanda Seseorang Sudah Dewasa Bisa Dilihat dari Hal Ini
Guyonan Kapolresta Banyumas sebut tanda-tanda seseorang sudah dewasa.
Baca SelengkapnyaGibran Pertanyakan Sikap PDIP Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya